LINTASJATIM.com, Magetan – Kasus dukun cabul di Magetan terus berkembang. Polisi kini memburu seorang pria yang diduga menjadi pihak yang ditawari korban oleh tersangka KS alias Jolowos (40), dalam praktik menyimpang berkedok pengobatan.
Dikutip dari detikJatim.com, Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, penyidik tengah menelusuri identitas pria tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini.
“Terkait teman pelaku yang ditawari korban, kami masih mendalami berapa nominal transaksinya dan apakah ada korban lain yang terlibat,” ujar Erik, Jumat (3/4/2026).
Fakta baru ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya melakukan pencabulan terhadap korban berinisial LS (43), tetapi juga berupaya menawarkan korban kepada pria lain.
“Pelaku selain mencabuli istri pasien ternyata juga menjual korban ke lelaki hidung belang yang merupakan temannya sendiri,” tegas Erik.
Dalam menjalankan aksinya, Jolowos diduga menggunakan manipulasi psikologis dengan mengaku sebagai sosok spiritual. Ia meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kekuatan untuk menyembuhkan penyakit dan menghapus dosa.
“Setelah beberapa kali mengobati suami korban, tersangka mengaku Allah kedua dan utusan Allah yang diutus untuk menyembuhkan penyakit suami korban dan menghapus dosa-dosa korban,” ungkapnya.
Modus tersebut disertai ancaman bernuansa mistis untuk menekan korban agar menuruti keinginan pelaku.
“Apabila korban tidak mau, korban diancam akan dibuat hamil gaib, sehingga korban mau melakukan hubungan dengan tersangka,” tambah Erik.
Perbuatan tersebut diketahui telah berlangsung sejak awal 2023 dan diduga terjadi berulang kali. Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta peran pihak yang tengah diburu.
Saat ini, tersangka telah diamankan sejak Selasa (31/3/2026) dan ditahan di Mapolres Magetan. Ia dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.






