LINTASJATIM.com, Batu – Aparat Satreskrim Polres Batu mengamankan seorang pria berinisial BCP (28), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pria bernama Muhammad Zubaidi (37), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Dikutip dari detikJatim.com, peristiwa tersebut terjadi di sekitar warung kopi di sisi kiri Gedung Balai Kota Among Tani, Kota Batu. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan di rumahnya pada Kamis (12/3/2026) dini hari.
“Tersangka kami amankan pada Kamis (12/3/2026) dini hari atau sekitar pukul 01.40 WIB. Penangkapan ini dilakukan di kediaman tersangka tidak lama setelah kami mendapatkan laporan terkait tindakan penganiayaan,” ujar Joko, Jumat (13/3/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula pada Rabu (11/3/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu seorang perempuan yang kemudian menjadi pelapor diminta korban untuk menjemputnya di lokasi kejadian.
Ketika tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelapor melihat korban tengah bersama beberapa orang, termasuk tersangka. Tidak lama kemudian terjadi cekcok antara keduanya yang berujung perkelahian.
Beberapa orang di sekitar lokasi sempat mencoba melerai, namun pertikaian justru semakin memanas. Dalam situasi tersebut, tersangka disebut memiting korban dan menyeretnya ke area sekitar lokasi.
“Di lokasi kejadian itu tersangka menemukan palu yang kemudian digunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korban. Palu tersebut dipikulkan berulang kali sekitar 9 kali hingga membuat korban mengalami luka parah pada bagian kepala,” jelas Joko.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian kepala. Sementara itu, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi menjerat BCP dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.





