Polisi Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Tulungagung

Polres Tulungagung ungkap praktik penyalahgunaan LPG yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Ihram. Sumber foto: www.detik.com
Polres Tulungagung ungkap praktik penyalahgunaan LPG yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Ihram. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Tulungagung – Praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang diduga memicu kelangkaan di sejumlah wilayah Tulungagung berhasil diungkap Satreskrim Polres Tulungagung. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dikutip dari detikJatim.com, Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan LPG bersubsidi di beberapa kecamatan.

Bacaan Lainnya

“Berawal dari keluhan masyarakat di Kecamatan Ngunut, Rejotangan dan Ngantru kami turun tangan melakukan penyelidikan. Hasilnya kami menemukan penyalahgunaan dan menetapkan dua tersangka HM (40) warga Blitar dan IM (47) warga Tulungagung,” ujar Ihram, Kamis (12/3/2026).

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1.275 tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg. Rinciannya, 300 tabung terkait praktik penyuntikan gas dan 975 tabung yang akan dijual ke luar wilayah distribusi.

Selain itu, petugas juga menyita empat alat suntik LPG, kendaraan milik tersangka, serta beberapa barang bukti lainnya.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan dua modus yang digunakan pelaku. Pertama, membeli LPG 3 kg dari pangkalan dalam jumlah besar lalu menjualnya ke luar daerah yang bukan wilayah distribusinya.

Kapolres menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki alokasi dan kode segel tabung yang berbeda.

“Setiap wilayah itu beda-beda alokasinya, kodenya juga beda, seperti ini contohnya, segel berwarna biru ini adalah untuk Tulungagung dan putih untuk Blitar,” jelasnya.

Akibat praktik tersebut, pasokan gas bersubsidi di wilayah asal menjadi berkurang hingga menyebabkan kelangkaan di sejumlah desa.

Modus kedua dilakukan dengan cara memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat penyuntik khusus untuk meraup keuntungan lebih besar.

“Empat tabung melon digunakan untuk mengisi tabung 12 kg dengan cara disuntik menggunakan alat khusus. Dari praktik ini tersangka mendapatkan keuntungan berlipat karena harga gas subsidi dan nonsubsidi terpaut jauh,” kata Ihram.

Menurutnya, dari satu tabung LPG 12 kg yang diisi ulang dari gas subsidi, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp150 ribu.

Dalam kasus ini, tersangka HM berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penyuntikan gas sekaligus menjual LPG ke luar wilayah. Sementara tersangka IM diketahui berperan sebagai penadah.

Keduanya kini ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Kediri IV Syukra Mulia menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan evaluasi terhadap agen maupun pangkalan yang terlibat dalam distribusi.

“Kami akan memberikan pembinaan mulai tahap teguran hingga pemutusan kerja sama,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut.

“Terima kasih Pak Kapolres dan jajaran yang sudah membantu mengungkap penyalahgunaan LPG ini,” kata Syukra.

Pos terkait