Polisi Gagalkan Curanmor di SD Mojokerto, Dua Pelaku Dibekuk

Penangkapan pelaku curanmor di Mojokerto oleh anggota polisi. Sumber foto: www.detik.com
Penangkapan pelaku curanmor di Mojokerto oleh anggota polisi. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Mojokerto – Aksi pencurian sepeda motor yang menyasar kendaraan milik guru di SDN Watukenongo 1, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, berhasil digagalkan polisi.

Dua pria yang diduga pelaku curanmor diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto saat hendak beraksi.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari detikJatim.com, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, penangkapan bermula saat tim Resmob melakukan patroli rutin pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ketika melintas di wilayah Desa Watukenongo, petugas melihat dua pria berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian membuntuti keduanya yang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah bernopol N 3488 TDZ hingga berhenti di depan SDN Watukenongo 1 sekitar pukul 14.20 WIB.

“Tim Resmob membuntuti karena gelagat mereka mencurigakan, diduga akan melakukan pencurian sepeda motor,” ujar Aldhino, Selasa (10/3/2026).

Saat berada di area sekolah, salah satu pelaku sempat mendekati sepeda motor Honda BeAT hitam milik seorang guru yang terparkir. Namun niat tersebut urung dilakukan setelah pelaku mengetahui motor tersebut dilengkapi kunci pengaman tambahan.

Petugas yang sejak awal mengawasi pergerakan keduanya langsung melakukan penyergapan di depan sekolah untuk mencegah mereka mencari target lain.

“Saat kami geledah, kedua pelaku membawa dua kunci T dan enam mata kunci T yang akan mereka gunakan untuk mencuri sepeda motor,” jelas Aldhino.

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Vario yang digunakan pelaku, satu kunci sepeda motor yang sudah dipotong, dua telepon genggam, serta alat pembobol kendaraan.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Sukron Makmun mengatakan kedua pelaku masing-masing bernama Abdul Yunus (25), warga Dusun Rembang, Desa Plososari, Kecamatan Grati, Pasuruan, dan Suta (27), warga Dusun Krajan, Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Pasuruan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Yunus merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.

“Yunus residivis perkara yang sama,” ungkap Sukron.

Dari hasil pendalaman, keduanya juga diduga terlibat dalam dua kasus curanmor di wilayah Pasuruan, yakni pencurian Honda BeAT milik Edy Riwanto pada 16 Februari 2026 di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, serta Honda Scoopy bernopol AG 4380 OBL milik Zainur Rohmah pada 28 Januari 2026 di kawasan kos Dusun Wonokoyo Wetan.

“Atas dasar itu, kedua pelaku kami serahkan ke Unit Ranmor Jatanras Polda Jatim untuk penanganan lebih lanjut,” pungkas Sukron.

Pos terkait