LINTASJATIM.com, Mojokerto – Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar Polres Mojokerto berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah setempat. Dalam operasi yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 8 Maret 2026 itu, polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Dikutip dari detikJatim.com, kedua tersangka berinisial IF (31) dan RKH (39), warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Mereka diamankan petugas di sebuah gudang yang dijadikan tempat persembunyian pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo mengatakan penangkapan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti narkotika dengan nilai cukup besar.
“Dari penangkapan tersebut kami mengamankan sabu seberat 84,3 gram, plastik klip, dua ponsel, serta satu sepeda motor,” ujar Eriek, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, jika diuangkan, sabu yang disita memiliki nilai sekitar Rp126 juta. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Dua tersangka residivis kasus narkotika,” jelasnya.
Kepada penyidik, IF dan RKH mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Bandar tersebut diketahui berinisial C.
“Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian,” terangnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





