Oknum TNI Diduga Bobol 6 Minimarket

Pembobolan minimarket di Tulungagung-Trenggalek oleh oknum TNI. Sumber foto: www.detik.com
Pembobolan minimarket di Tulungagung-Trenggalek oleh oknum TNI. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Tulungagung – Kasus pembobolan sejumlah minimarket di wilayah Tulungagung dan Trenggalek akhirnya terungkap. Pelaku yang diduga berada di balik serangkaian aksi tersebut ternyata seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat.

Dikutip dari detikJatim.com, pelaku berinisial AM diketahui berdinas di Koramil Pakel, Tulungagung. Ia diamankan saat melakukan aksi pencurian di salah satu minimarket di Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, pada Sabtu (7/3/2026) dini hari.

Bacaan Lainnya

Wakapendam V/Brawijaya Letkol Czi Yudo Aji Susanto membenarkan keterlibatan oknum tersebut dalam kasus pembobolan toko modern di dua wilayah tersebut.

“Memang benar ada oknum anggota TNI AD melakukan pencurian sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek, inisial pelaku AM anggota Koramil Pakel, Tulungagung,” ujar Yudo, Minggu (8/3/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AM diduga terlibat dalam beberapa aksi serupa yang terjadi di Tulungagung maupun Trenggalek. Aparat militer masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku di sejumlah tempat kejadian perkara.

“Perkiraan sementara kurang lebih enam TKP di wilayah Tulungagung dan Trenggalek,” jelasnya.

Saat ini AM masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung dengan pengawasan ketat dari Subdenpom V/1-6 Tulungagung. Setelah kondisinya memungkinkan, pelaku akan diproses lebih lanjut oleh Denpom V/1 Madiun.

Pihak Kodam V/Brawijaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Proses hukum terhadap AM akan dilanjutkan hingga ke pengadilan militer.

“Kami tidak pandang bulu, siapa yang salah maka harus siap dengan konsekuensinya,” tegas Yudo.

Ia menambahkan, penanganan kasus tersebut juga menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar tetap menjaga disiplin dan mematuhi hukum yang berlaku.

Dari catatan Kodam V/Brawijaya, AM ternyata pernah terjerat kasus serupa pada 2024. Saat itu ia melakukan pencurian di lima lokasi berbeda di wilayah Trenggalek dengan sasaran toko kelontong hingga toko bangunan.

“Memang benar oknum tersebut pernah terjerat kasus yang sama di Trenggalek tahun 2024 dan divonis delapan bulan dan baru keluar penjara 2025,” ungkapnya.

Sebelumnya, aksi pembobolan minimarket dan toko di Tulungagung serta Trenggalek sempat meresahkan warga. Pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara, mulai dari merusak atap hingga menjebol dinding bangunan untuk masuk ke dalam toko.

Pos terkait