Uang Setoran Habis, Pria Bondowoso Rekayasa Cerita Begal

Ruang Satreskrim Polres Bondowoso. Sumber foto: www.detik.com
Ruang Satreskrim Polres Bondowoso. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Bondowoso – Laporan pembegalan yang sempat menghebohkan warga Bondowoso akhirnya terbongkar sebagai cerita palsu.

Seorang pria berinisial Niha (44), warga Desa Sumber Kokap, Kecamatan Taman Krocok, mengaku menjadi korban begal setelah uang yang dibawanya hilang. Namun, setelah diselidiki polisi, kejadian tersebut ternyata hanya rekayasa.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari detikJatim.com, awalnya, Niha mendatangi kantor polisi dengan laporan bahwa dirinya dibegal saat melintas di jalan sepi. Ia mengaku uang sebesar Rp 2,5 juta yang dibawanya dirampas oleh pelaku.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Bondowoso melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta mengumpulkan keterangan dan bukti. Tim Buser juga diterjunkan ke lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara.

Namun dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan korban.

“Dari pemeriksaan awal ke korban itu kami akhirnya mencium adanya kejanggalan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono, Jumat (6/3/2026).

Kecurigaan penyidik semakin kuat karena pelaku yang disebut membegal hanya mengambil uang di saku korban, sementara sepeda motor yang dikendarai tidak dibawa kabur.

Setelah dilakukan pendalaman dan interogasi, Niha akhirnya mengakui bahwa cerita pembegalan tersebut tidak pernah terjadi.

“Setelah kami desak, ternyata dia sengaja membuat berita bohong. Kejadian pembegalan itu ternyata tak ada, tapi hoaks,” kata Wawan.

Polisi mengungkap, Niha selama ini menjalankan usaha jual beli beras bersama seorang rekannya bernama Ila. Uang Rp 2,5 juta yang seharusnya disetorkan kepada pemilik usaha justru telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Karena gak ada uang yang akan disetorkan ke juragannya itu, dia lalu mengarang cerita dibegal,” tandas Wawan.

Saat ini Niha masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bondowoso. Ia terancam dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyampaian laporan palsu atau penyebaran berita bohong.

Pos terkait