Kuasa Hukum Subandi Sebut Laporan Investasi Prematur

Bupati Sidoarjo, Subandi. Sumber foto: www.detik.com
Bupati Sidoarjo, Subandi. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Tim kuasa hukum Subandi mempertanyakan dasar hukum laporan dugaan investasi yang dilayangkan Rahmat Muhajirin (RM) ke Bareskrim Polri. Mereka menilai proses hukum yang berjalan terkesan dipaksakan meski disebut telah memasuki tahap penyidikan.

Dikutip dari detikJatim.com, penasihat hukum Subandi, Moch. Arifin, mengatakan hingga kini belum ada perkembangan berarti dalam laporan tersebut.

Bacaan Lainnya

“(Laporan RM di Bareskrim Polri) masih tetap, selama ini belum ada perkembangan. Informasi ini kan sudah naik penyidikan, tapi kan penyidikan itu seolah-olah dipaksakan, padahal sangat prematur,” ujar Arifin, Rabu (4/3/2026).

Arifin mempersoalkan kejelasan konstruksi investasi yang dituduhkan. Menurutnya, skema investasi seharusnya memiliki dasar perjanjian yang jelas, termasuk pihak yang terlibat serta tanggung jawab masing-masing.

“Karena kalau memang itu investasi, investasi yang bagaimana? Itu kan PT, PT dengan PT. Siapa yang bertanggung jawab? Yang membuat perjanjian siapa? Sampai saat ini enggak ada,” tegasnya.

Ia juga menyoroti nilai investasi yang disebut mencapai Rp 28 miliar. Dalam pandangannya, transaksi dengan nilai besar semestinya melalui persetujuan internal perusahaan, termasuk komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Dari pihak PT sana ya, mestinya kalau mau melakukan investasi kepada pihak lain mestinya kan harus ada persetujuan komisaris. Apalagi kalau nilainya di atas 50 persen modal. Nah, ini kan Rp 28 M, nilai PT-nya berapa dia modal dasar PT-nya,” katanya.

Lebih lanjut, Arifin menyebut investasi lazimnya dilengkapi dokumen perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, durasi kerja sama, hingga skema pembagian risiko.

“Investasi kan harus ada aksesorisnya. Perjanjiannya, yang mengatur tentang hak kewajiban, durasinya berapa lama, risikonya bagaimana, pembayarannya bagaimana. Jadi gak ada investasi, itu bohong, karangan. Yang lebih konyol lagi direkturnya tidak saling kenal,” ujarnya.

Di sisi lain, Arifin memastikan laporan dugaan penggelapan tiga sertifikat hak milik (SHM) yang diajukan pihak Subandi ke Polda Jatim tetap diproses. Ia menyebut kliennya bersama sejumlah saksi telah memberikan keterangan.

“Pak Subandi sudah, termasuk saksi-saksi orang yang mengetahui itu sudah dimintai keterangan di Polda dan semua disampaikan sesuai dengan keadaan dan fakta yang sebenarnya, termasuk Pak RM. Tinggal kemarin saksi-saksi dari Pak RM yang dipanggil cuma namanya saya enggak tahu belum hadir,” pungkasnya.

Pos terkait