LINTASJATIM.com, Gresik – Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, berakhir ricuh.
Seorang pria berinisial FR, warga Surabaya, babak belur setelah diamuk massa usai kepergok mencuri motor dan berupaya kabur dengan melompat ke atas truk trailer yang melintas.
Dikutip dari detikJatim.com, Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri membenarkan insiden tersebut. Peristiwa terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di depan Warung Pink.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB di depan Warung Pink, Desa Tambakrejo. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Bakri.
Kejadian bermula saat korban, Titik Fidyawati (42), memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna merah hitam bernopol W-5096-EN di depan warung tempatnya bekerja sekitar pukul 07.30 WIB. Namun, kunci kontak masih terpasang di motor tersebut.
Sekitar satu jam kemudian, pemilik warung keluar untuk mengambil barang belanjaan dan mendapati motor karyawannya sudah dinaiki orang tak dikenal dalam kondisi mesin menyala.
“Satu jam kemudian, pemilik warung keluar untuk mengambil barang belanjaan dan melihat sepeda motor korban sudah dinaiki orang tak dikenal dengan kondisi mesin menyala,” jelas Bakri.
Saksi berusaha menggagalkan aksi itu dengan memegang setang dan bagian belakang motor sambil berteriak maling. Ia sempat terseret sejauh kurang lebih tiga meter hingga terjatuh dan mengalami memar di pergelangan kaki kiri.
“Pelaku kemudian meninggalkan sepeda motor korban dan melarikan diri. Warga yang mengetahui hal itu melakukan pengejaran,” lanjutnya.
Saat dikejar, pelaku nekat melompat ke atas truk trailer yang sedang melintas dan bersembunyi di sela kabin dan muatan. Namun, warga yang geram ikut naik ke atas truk hingga akhirnya pelaku terjatuh.
“Pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan warga yang turut membantu pengejaran,” terang Bakri.
Tak lama kemudian, polisi datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor lengkap dengan kunci kontak dan STNK asli.
Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. FR kini dijerat Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Duduksampeyan.





