Mabuk, Dukun Cabul di Banyuwangi Tindih Janda

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Satreskrim Banyuwangi meringkus seorang dukun cabul yang perkosa janda. Aksi bejatnya ini dilakukan dengan mengaku sebagai orang pintar.

Pelaku adalah PD (32) pria bertato ini merupakan warga asal Bangsalsari, Mojokerto. Korban yang tak terima telah disetubuhi oleh pelaku melaporkan kejadian ini pada orang tuanya.

Bacaan Lainnya

Kronologi ini berawal dari orang tua korban menceritakan bahwa ia mempunyai anak janda pembawa sial. Hal ini dimanfaatkan korban dengan mengaku sebagai dukun.

Karena orang tua korban percaya akhirnya orang tua korban meminta korban datang ke pelaku dengan membawa dupa dan bunga kenanga.

Saat ritual dilakukan, korban membakar dupa dan mulai memegangi perut korban di tempat sepi belakang rumah korban tepatnya di bawah pohon bamboo.

Seketika gairah nafsu pelaku tak terbendung lagi dan berakhir dengan memperkosa janda tersebut di tempat kejadian.

“Sesuai pengakuan, pelaku nafsu saat memegang perut korban. Hingga akhirnya pelaku langsung memperkosa korban di tempat sepi itu,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Minggu (28/6/2020).

Korban juga sempat diancam oleh pelaku dengan mencekik lehernya. Karena tak bisa berbuat banyak. Korban hanya pasrah.

Usai kejadian, korban menyelamatkan diri setelah pelaku kelelahan melakukan persetubuhan. Korban mengadu pada orang tuanya yang berujung pada laporan ke pihak kepolisian.

Pelaku digelandang Tim Reskrim Polsek Genteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah pemeriksaan lebih lanjut ternyata pelaku mengaku bahwa sebelum melancarkan aksinya pelaku telah menenggak dua botol minuman keras dihalaman bengkel korban.

Polisi telah menyita barang bukti diantaranya Satu bendel dupa, korek api, bunga kenanga dan semangkok plastik warna kuning, jaket hitam, dua botol kosong minuman keras, celana dalam hitam, BH warna merah maroon, dan daster kombinasi biru.

Pelaku dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (dyah/mf)

Pos terkait