LintasJatim.com – Seorang pelaku usaha berinisial AH menagih pengembalian dari sisa dana sebesar Rp5.500.000 yang telah dibayarkan kepada oknum yang mengatasnamakan INKOPOL berinisial BK untuk pengurusan sertifikat halal. Minggu, (22/02/2026)
Pembayaran tersebut dilakukan pada 24 Februari 2025 dengan janji proses penerbitan sertifikat halal dapat dipercepat. Namun hingga 22 Februari 2026, atau hampir satu tahun sejak transaksi dilakukan, sertifikat halal yang dijanjikan belum diterbitkan dan dana yang telah dibayarkan belum dikembalikan.
Menurut AH, sertifikat halal tersebut merupakan salah satu persyaratan dapur program MBG. Karena tidak adanya kepastian, ia bersama sejumlah korban lainnya kini menuntut pengembalian dana.
“Karena ini sudah jauh dari kesepakatan awal. Uang tidak ada serta sertifikat juga tidak ada. Jadi kami dan belasan korban lainnya ingin meminta uang kembali,” ujar AH kepada LintasJatim.com.
Ada Tambahan Permintaan Dana Rp500 Ribu
Selain pembayaran awal Rp5.500.000 untuk pengurusan sertifikat halal, AH juga menyebut adanya permintaan tambahan dana sebesar Rp500 ribu dengan dalih “support yayasan”.
Permintaan tersebut, menurut AH, disampaikan melalui percakapan grup yang berisi ajakan partisipasi dukungan yayasan dengan nominal Rp500 ribu per orang. Dana tersebut disebut berbeda dari biaya awal pengurusan sertifikat halal.
“Kami awalnya fokus pada pengurusan halal. Tapi kemudian ada tambahan Rp500 ribu untuk support yayasan. Itu di luar biaya Rp5,5 juta,” jelas AH.
Diduga Lebih dari Satu Korban
AH menyebut jumlah korban diduga mencapai belasan orang dengan nominal pembayaran yang sama. Jika dihitung secara keseluruhan, potensi dana yang telah terkumpul bisa mencapai puluhan juta rupiah, belum termasuk tambahan dana partisipasi yayasan.
Hingga kini, para korban mengaku belum menerima sertifikat halal maupun kepastian resmi terkait proses pengurusannya.
Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Tidak Ada Pengembalian
AH menegaskan bahwa para korban masih memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mengembalikan dana yang telah dibayarkan.
Namun apabila tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, para korban berencana menempuh jalur hukum.
“Kami ingin diselesaikan baik-baik. Tapi jika tidak ada pengembalian, kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Secara hukum, peristiwa ini dapat dikaji berdasarkan:
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial BK belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi LintasJatim.com membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.





