LINTASJATIM.com, Malang – Dugaan penipuan berkedok bisnis jual beli popok bayi menyeret puluhan korban dengan total kerugian ditaksir mencapai hampir Rp 5 miliar. Terlapor berinisial PR, warga Lawang, Kabupaten Malang, kini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Kekecewaan para korban memuncak pada Jumat (20/2/2026) ketika puluhan orang mendatangi rumah PR di Dusun Krajan, Desa Srigading, Kecamatan Lawang, untuk menagih janji pengembalian uang yang tak kunjung terealisasi.
Dikutip dari detikJatim.com, salah satu korban, Siti Fitriyah (32), warga Kota Batu, mengungkapkan sedikitnya ada 20 orang yang telah teridentifikasi menjadi korban. Mereka tersebar di berbagai daerah, mulai Pasuruan, Sidoarjo, Kota Kediri, Surabaya, Gresik, hingga Grobogan, Jawa Tengah.
“Saya mulai 2024 lalu, produknya ada popok bayi, tisu dan mie instan. Kami tertarik, karena ada selisih dan bisa dijual kembali,” ujar Fitriyah, Sabtu (21/2/2026).
Menurut dia, awalnya bisnis berjalan lancar. Barang yang ditawarkan bisa dijual kembali, baik secara daring maupun luring, karena ada keuntungan dari selisih harga. Ia mengenal sosok SL asal Jakarta yang kemudian diketahui mengambil barang dari PR sebagai pemasok.
Masalah muncul ketika pengiriman barang mulai tersendat pada Februari 2025. Padahal, para korban sudah mentransfer dana dalam jumlah besar untuk sistem pre-order (PO).
“Saya sendiri total Rp 810 juta, uang yang saya kirim ke SL, itu dikirim ke PR untuk pengambilan barang. Tapi barangnya gak dikirim-kirim. Modusnya bangun kepercayaan dulu, kemudian gak ada lagi barangnya,” keluhnya.
Fitriyah menyebut, berdasarkan grup komunikasi korban, total kerugian sementara dari sekitar 20 orang mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Ia meyakini jumlah korban sebenarnya bisa lebih banyak.
“Kalau setahu saya dan sudah gabung grup 20 orang dengan kisaran kerugian Rp 5 miliar lebih. Saya sudah buat laporan ke Polda Jawa Timur pada Mei 2025, sudah proses dan mediasi,” bebernya.
Dalam mediasi di Polda Jatim pada akhir 2025, PR disebut sempat menyatakan kesanggupan mengganti seluruh kerugian dan berjanji melunasi pada 26 Januari 2026. Pernyataan itu bahkan dibuat di atas materai.
“Dia sanggupi akan cover semua, tapi sesuai janjinya sampai 26 Januari kemarin, tidak terealisasi. Padahal dibuat di atas materai,” tegas Fitriyah.
Hingga kini, para korban masih menunggu kepastian hukum dan pengembalian dana mereka. Kasus tersebut dalam penanganan Polda Jawa Timur.





