19 Kali Cabuli Anak, Pria Kediri Ditangkap

Polisi merilis kasus begal payudara anak di Kota Kediri. Pelaku yang sudah diringkus polisi diketahui telah menjalankan aksi hingga 19 kali. Sumber foto: www.detik.com
Polisi merilis kasus begal payudara anak di Kota Kediri. Pelaku yang sudah diringkus polisi diketahui telah menjalankan aksi hingga 19 kali. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Kediri – Teror pelecehan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Polres Kediri Kota menangkap seorang pria berinisial MSS (39), warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, yang diduga melakukan aksi ‘begal payudara’ di sedikitnya 19 lokasi berbeda.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka tanpa perlawanan. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Laporan itu bermula ketika salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada pagi harinya.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari detikJatim.com, Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata menjelaskan, tim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban, rekaman CCTV, serta informasi masyarakat.

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban, rekaman CCTV, serta informasi dari masyarakat. Pada Jumat, 13 Februari 2026, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Elyasarif, Minggu (15/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah beraksi sekitar 19 kali sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Empat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Kota Kediri dan 15 lainnya di Kabupaten Kediri. Mayoritas korban merupakan anak-anak, termasuk santri.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian, jaket, telepon genggam, helm, sandal, serta sepeda motor Yamaha Mio bernopol AG 2234 BX yang diduga digunakan saat beraksi. MSS juga diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2016.

Menurut Elyasarif, pelaku menjalankan aksinya dengan modus mendekati korban yang berjalan kaki, berpura-pura menanyakan alamat, lalu melakukan tindakan tidak pantas sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Pelaku melakukan aksinya secara berulang. Dari pemeriksaan, motif sementara dipicu faktor psikologis dan sakit hati dalam kehidupan pribadinya. Namun demikian, ini tidak menghapus unsur pidana,” tegasnya.

Aksi tersangka sebelumnya terekam kamera pengawas dan videonya menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman terlihat seorang anak pulang sekolah dihampiri pria berjaket biru dan bertubuh gemuk yang mengendarai motor matik hitam.

Selain laporan awal, polisi juga menerima sedikitnya dua aduan serupa dari wali murid lain. Salah satu anak mengaku pernah mengalami perlakuan yang sama oleh pria yang diduga pelaku.

Atas perbuatannya, MSS dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Ia juga disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa.

Pos terkait