LINTASJATIM.com, Lamongan – Peredaran minuman keras tanpa izin di Kabupaten Lamongan kembali diungkap aparat kepolisian. Satuan Samapta Polres Lamongan menyita 194 botol miras dari sebuah kamar kos di Kecamatan Brondong setelah menerima laporan warga.
Dikutip dari detikJatim.com, penggerebekan dilakukan pada Selasa (10/2/2026) malam dalam operasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan Ipda M Musyafak bersama tim patroli.
Informasi awal menyebutkan seorang penghuni kos berinisial ACR (31), perempuan, diduga menyimpan sekaligus menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan ratusan botol miras berbagai merek tersimpan di dalam kamar.
“Berdasarkan hasil pendataan barang bukti, ada 194 botol miras dari berbagai jenis yang diamankan, antara lain Joker, Kawa Hijau dan Ungu, Iceland, Exotic, Atlas, Whiskey, Anggur Merah, Singaraja, Newport, Anggur Kolesom, dan Anggur Gingseng,” ujar Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, Rabu (11/2/2026).
Polisi memastikan penghuni kos tersebut tidak dapat menunjukkan izin resmi penjualan minuman beralkohol. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Hamzaid menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah Lamongan. Ia juga meminta masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” pungkasnya.
Polres Lamongan membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110 bagi warga yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran hukum di sekitarnya.





