Aborsi Ilegal Mojokerto, Hakim Jatuhkan Vonis di Bawah Tuntutan

Terdakwa aborsi saat di PN Mojokerto. Sumber foto: www.detik.com
Terdakwa aborsi saat di PN Mojokerto. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Mojokerto – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa kasus aborsi ilegal, Faisal Akhsanul Basyari dan Makhmudah, dalam sidang terbuka yang digelar Selasa (10/2/2026). Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dikutip dari detikJatim.com, dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra PN Mojokerto, Faisal divonis 15 bulan penjara, sementara Makhmudah dijatuhi hukuman 14 bulan penjara. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto dengan anggota Tri Sugondo dan Luqmanulhakim.

Bacaan Lainnya

Hakim menyatakan Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak karena terlibat langsung dalam tindakan aborsi terhadap janin yang masih dalam kandungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Faisal Akhsanul Basyari dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,” ujar Ardhi saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, Makhmudah dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam KUHP baru terkait tindakan aborsi terhadap kandungannya sendiri.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan kepada terdakwa,” tegas Ardhi.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang sebelumnya menuntut Faisal 20 bulan penjara dan Makhmudah 18 bulan penjara. Atas putusan itu, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Kami menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,” kata JPU Melvin Andita Manap singkat di ruang sidang.

Respons berbeda ditunjukkan para terdakwa. Faisal menyatakan masih pikir-pikir, sedangkan Makhmudah langsung menerima putusan hakim sambil menangis.

“Terima, Yang Mulia,” ucapnya lirih.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar hukum dan norma sosial. Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dan pengakuan atas perbuatannya.

Kasus ini bermula dari hubungan di luar pernikahan yang dijalin keduanya sejak 2022 hingga berujung pada kehamilan Makhmudah. Karena tidak mendapat restu keluarga dan status Faisal yang telah beristri, keduanya sepakat menggugurkan kandungan menggunakan obat keras berbahaya.

Perkara tersebut akhirnya terungkap setelah warga menemukan makam janin di pemakaman umum dan melaporkannya ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian menangkap seluruh pihak yang terlibat pada akhir Agustus 2025.

Dengan putusan ini, majelis hakim berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa yang melanggar hukum.

Pos terkait