LINTASJATIM.com, Trenggalek – Ribuan guru dari berbagai daerah memadati Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek saat majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penganiayaan tenaga pendidik, Selasa (10/2/2026).
Terdakwa Awang Kresna Aji Pratama dijatuhi hukuman enam bulan penjara atas perbuatannya terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno.
Dikutip dari detikJatim.com, majelis hakim menilai perbuatan Awang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Ketua majelis hakim Galih Ryo Purnomo menyatakan hukuman tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Galih dalam amar putusannya.
Vonis ini dinilai lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman lima bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sementara pihak jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Juru bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Salah satunya karena korban merupakan tenaga pendidik.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi psikis korban, keluarga, dan para tenaga kependidikan lainnya. Selain itu, perbuatan tersebut dinilai meresahkan masyarakat,” kata Marshias.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap terdakwa yang kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta telah meminta maaf kepada korban dan organisasi PGRI.
Putusan tersebut disambut suka cita oleh para guru yang sejak pagi menunggu di luar gedung pengadilan. Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, mengapresiasi keberanian majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
“Vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa ini merupakan keputusan yang berani dan patut diapresiasi. Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.
Catur menambahkan, putusan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi korban dan keluarganya. Ia juga berharap kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Pak Eko dan keluarganya sudah sangat lelah secara psikologis. Kami berharap ke depan tidak ada lagi kekerasan terhadap tenaga pendidik, dan seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga dunia pendidikan,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari tindakan Eko Prayitno yang menyita telepon genggam seorang siswi saat pelajaran berlangsung. Tindakan tersebut kemudian memicu kemarahan kakak siswi, Awang, yang mendatangi rumah guru tersebut dan melakukan pemukulan.





