LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Seorang ayah dengan inisial SW (61) asal Blimbingsari, Banyuwangi tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat korban ini diketahui berdasarkan laporan ibu kandung korban yang merasa curiga perut anaknya bunting. Sang Ibu lantas menanyakan kepada anak perihal perutnya tersebut.
Korban yang tak bisa mengelak itu akhirnya menceritakan hal sebenarnya. Gadis itu bercerita kepada sang Ibu bila selama ini dirinya menjadi pelampiasan nafsu birahi ayahnya sendiri.
Pelaku SW mengakui telah menyetubuhi anak tiri dari istrinya tersebut karena tertarik dengan kemolekan tubuhnya. Bahkan pelaku melancarkan aksinya beberapa kali dari tahun 2017 hingga 2019 saat korban baru lulus Sekolah Dasar (SD).
Diketahui pelaku melakukan pelampiasan nafsunya tersebut pada dini hari saat sang istri terlelap tidur.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin membeberkan kronologi pemerkosaan tersebut.
“Awalnya, korban saat itu sedang tertidur pulas di tengah malam, pelaku masuk ke kamar tidur korban dan duduk di sebelah tempat tidurnya. Korban sebenarnya sempat berontak saat bapaknya menciumi, tapi karena diancam, korban hanya bisa pasrah,” ungkapnya, Sabtu (27/06/2020).
Akibat perbuatannya ini membuat korban berbadan dua usia lima bulan. Pelaku telah diringkus oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuataanya.
Polisi menyita beberapa barang bukti berupa daster, celana dalam warna pink, celana pendek warna merah, dan satu sarung motif hijau kotak-kotak.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 atau 3, UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2020 tentang pelindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.