LINTASJATIM.com, Sampang – Kepolisian Resor Sampang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Abdur Razak (20), seorang guru tugas di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung. Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dikutip dari detikJatim.com, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh dua pelaku. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Kedungdung.
“Kasatreskrim Polres Sampang dan Kapolsek Kedungdung telah mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan,” ujar Eko, Sabtu (7/2/2026).
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sebilah celurit yang diduga digunakan saat kejadian. Senjata tajam tersebut sebelumnya terlihat dalam rekaman video yang sempat beredar luas di media sosial.
Adapun identitas kedua tersangka masing-masing berinisial SM (29) dan HM (30), warga Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Salah satu di antaranya diketahui merupakan wali santri dari korban.
“Barang bukti berupa celurit sudah kami amankan. Dua tersangka yang diamankan berinisial SM dan HM,” jelas Eko.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian punggung. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP.
“Motif sementara karena para pelaku tidak terima anak dari salah satu tersangka ditegur dan dipukul oleh korban,” kata Eko.
Kasus ini mencuat ke publik setelah video penganiayaan terhadap korban viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah orang membawa senjata tajam dan korban diamankan warga untuk menghindari serangan lanjutan.
Terdengar pula suara seorang perempuan yang menyuarakan keprihatinan atas kejadian tersebut.
“Diapakan sih, parah. Demi Allah parah yang dipukul,” ucap perempuan itu dalam video yang beredar.
Sejumlah warga tampak berusaha melerai dan menghalau para pelaku, sementara seorang perempuan lainnya terlihat menangis karena tak tega melihat kondisi korban yang mengalami luka akibat penganiayaan.





