LINTASJATIM.com, Nganjuk – Aktivitas jual beli motor bekas yang dijalani seorang pria di Kabupaten Nganjuk ternyata hanya kedok. Polisi mengungkap, pria berinisial S (33) diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ditangkap saat tengah terlelap di rumahnya.
Dikutip dari detikJatim.com, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kediaman S pada Minggu (2/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, mengatakan tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
“Yang bersangkutan kami amankan di kamar saat sedang tidur. Ketika dibangunkan, tersangka kaget dan langsung pasrah,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar dengan berat total 10,04 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat isap sabu, perlengkapan pengemasan, timbangan elektrik, serta sebuah telepon genggam.
“Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung narkotika. Artinya, dia bukan hanya pengedar, tetapi juga pengguna aktif,” jelas Sugiarto.
Saat ini, S telah ditahan di Mapolres Nganjuk dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas Sugiarto.





