LINTASJATIM.com, Pasuruan – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Grati, Kabupaten Pasuruan, berhasil dihentikan aparat kepolisian. Dua pria yang diduga sebagai pengedar, masing-masing berinisial J (43) dan M (51), diamankan bersama barang bukti puluhan gram sabu siap edar.
Dikutip dari detikJatim.com, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga berujung pada penangkapan.
“Informasi dari warga kami dalami, dan hasilnya kami amankan dua orang yang diduga akan mengedarkan sabu di wilayah Grati,” ujar AKP Ronny Margas, Sabtu (24/1/2026).
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba.
Dari tangan tersangka J, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 45,76 gram, satu buah lampu bohlam warna putih, serta satu unit handphone OPPO A31 warna hitam.
Sementara dari tersangka M, diamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan satu unit handphone Vivo Y12s 2021 warna biru muda.
AKP Ronny menjelaskan, sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada pihak lain di wilayah Grati.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sabu itu milik tersangka J dan akan dijual kepada seseorang berinisial I dengan harga sekitar Rp650.000,” jelasnya.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengapresiasi kinerja cepat tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut.
“Saya memberikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional. Ini bukti keseriusan Polres Pasuruan Kota dalam memerangi narkoba demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda,” tegas AKBP Titus Yudho Uly.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.





