Rektor Unikama Dipolisikan Yayasan

Ketua PPLP-PTPGRI yayasan yang kini berkantor di Unikama, Christea Frisdiantara. Sumber foto: www.detik.com
Ketua PPLP-PTPGRI yayasan yang kini berkantor di Unikama, Christea Frisdiantara. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Malang – Yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI) resmi melaporkan Rektor Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan kampus.

Dikutip dari detikJatim.com, Ketua PPLP-PTPGRI, Christea Frisdiantara, menyatakan laporan telah disampaikan pada Senin (19/1/2026) setelah pihak rektorat dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk memberikan klarifikasi.

Bacaan Lainnya

Yayasan sebelumnya telah melayangkan somasi terkait laporan keuangan kampus, namun tidak mendapat respons.

“Kami sebagai yayasan yang sah sudah melaporkan rektor Unikama ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan dalam jabatan,” ujar Christea saat ditemui wartawan, Kamis (22/1/2026).

Christea menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan kampus pada tahun anggaran 2025. Menurut hasil perhitungan internal yayasan, terdapat dana bernilai miliaran rupiah yang hingga kini belum dipertanggungjawabkan secara jelas.

“Dugaannya terkait tata kelola keuangan tahun 2025. Nilainya cukup besar dan sampai sekarang belum diserahkan peruntukan penggunaannya,” katanya.

Selain itu, yayasan juga menyoroti minimnya alokasi dana untuk pengembangan infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan, serta riset dosen. Bahkan, dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang merupakan hak mahasiswa disebut belum transparan pengelolaannya.

“Dana riset dosen tidak pernah dialokasikan, sementara dana KIP-K juga belum jelas ke mana arahnya. Kami sudah meminta laporan keuangan secara resmi, tetapi tidak ditanggapi,” tegas Christea.

Laporan tersebut diduga berkaitan dengan pasal penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Rektor Unikama Sudi Dul Aji belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang dilayangkan Yayasan PPLP-PTPGRI ke Polda Jawa Timur.

Pos terkait