LINTASJATIM.com, Surabaya – Kasus dugaan penipuan yang menjerat sales mobil listrik BYD di Surabaya, Juliet Hardiani, mengungkap fakta bahwa terdakwa telah berkecimpung di dunia penjualan kendaraan sejak beberapa tahun lalu. Meski demikian, penipuan yang kini berujung proses hukum disebut baru pertama kali dilakukannya.
Dikutip dari detikJatim.com, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menyampaikan bahwa Juliet mulai bekerja sebagai sales BYD di bawah naungan PT Arista Elektrika sejak 2021. Selama menjalani profesi tersebut, Juliet mengaku hanya sekali menipu konsumennya.
“Pengakuannya bekerja di PT Arista Elektrika sejak 2021 sebagai sales penjualan mobil BYD. Selama itu, terdakwa menyatakan baru satu kali melakukan penipuan,” ujar Saaradinah, Rabu (21/1/2026).
Namun demikian, aparat penegak hukum tidak serta-merta mempercayai pengakuan tersebut. Jaksa dan penyidik kepolisian melakukan pendalaman dan pencocokan data terkait transaksi yang menjadi objek perkara.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa unit mobil BYD yang dibeli korban memang tidak termasuk fasilitas wall charging.
“Untuk tipe mobil yang dibeli korban, memang tidak dilengkapi wall charging. Fasilitas tersebut dijual terpisah,” jelas Saaradinah.
Dalam kasus ini, korban yang mewakili PT Toyo Matsu membeli mobil BYD pada Agustus 2024 dengan nilai sekitar Rp 400 juta secara kredit untuk keperluan operasional perusahaan.
Setelah transaksi kendaraan selesai, Juliet kemudian menawarkan pembelian wall charging melalui pesan WhatsApp secara intensif.
“Setelah mobil dibeli, terdakwa kembali menghubungi korban dan menawarkan pembelian wall charging. Akhirnya disepakati dengan harga Rp 17,5 juta,” ungkapnya.
Pembayaran wall charging inilah yang kemudian menjadi pintu terungkapnya dugaan penipuan, lantaran barang yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
JPU menegaskan, berdasarkan catatan yang dimiliki kejaksaan, Juliet tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya. Meski begitu, tindakan yang dilakukannya dinilai murni perbuatan pribadi dan tidak melibatkan pihak BYD.
“Perbuatannya dilakukan sendiri tanpa sepengetahuan perusahaan, termasuk dengan menyiasati surat penawaran yang tidak menggunakan email resmi. Seharusnya pemesanan dilakukan melalui perusahaan, bukan oleh terdakwa secara pribadi,” tegas Saaradinah.
Atas perbuatannya tersebut, Juliet kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum, sementara proses persidangan masih terus bergulir di Pengadilan.





