Konflik Internal Berujung Maut di Lapas Blitar

6 napi jadi tersangka pengeroyokan tahanan di Lapas Blitar. Sumber foto: www.detik.com
6 napi jadi tersangka pengeroyokan tahanan di Lapas Blitar. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Blitar – Kematian seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar mengungkap adanya konflik internal yang berujung tindak kekerasan antarwarga binaan.

Kepolisian menetapkan enam narapidana sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap sesama tahanan hingga korban meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari detikJatim.com, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, ada enam narapidana yang kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan satu napi meninggal dunia,” ujar Lalo dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026).

Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial MI (45), DP (30), KS (34), P (45), BL (30), dan AR (26). Seluruhnya merupakan narapidana kasus narkotika dan pencurian kendaraan bermotor yang menjalani hukuman di Lapas Blitar.

Menurut penyelidikan awal, pemicu kekerasan diduga berawal dari persoalan pribadi antara MI dan korban berinisial HR (53). MI mengaku merasa dirugikan secara materi oleh korban.

“Motif awalnya karena tersangka MI merasa ditipu hingga mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta. Keluhan itu kemudian memicu emosi napi lain yang berada satu sel,” kata Lalo.

Aksi kekerasan tersebut terjadi di dalam sel Blok C dan Blok D. Polisi menduga penganiayaan dilakukan berulang kali, dengan peran berbeda dari masing-masing tersangka.

“Penganiayaan tidak hanya sekali. Ada yang memukul, menendang, bahkan membakar sela jari korban dengan korek api,” ungkap Lalo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Blitar Kota memastikan penyidikan masih berlanjut. Aparat membuka peluang adanya tersangka tambahan, termasuk jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Jika ada petugas lapas yang terlibat, tentu akan diproses sesuai hukum,” tegas Lalo.

Pos terkait