Pasutri Curanmor Diciduk CCTV

Polres Kediri Kota tangkap pasutri spesialis curanmor. Sumber foto: www.detik.com
www.detik.com

LINTASJATIM.com, Kediri – Rekaman kamera pengawas menjadi kunci terbongkarnya aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan pasangan suami istri asal Sidoarjo di wilayah Kediri. Keduanya berinisial WN dan SN kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota.

Dikutip dari detikJatim.com, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim membenarkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor beserta penadahnya tersebut. Ia menyebut keberhasilan itu tidak lepas dari kerja cepat aparat dan dukungan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Berkat kerja keras anggota serta peran aktif masyarakat, kasus curanmor ini berhasil kami ungkap,” kata AKBP Anggi, Rabu (14/1/2026).

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, yang kehilangan sepeda motor saat ditinggal di area persawahan. Saat kejadian, korban sedang bekerja di sawah dan mendapati kendaraannya raib saat hendak pulang.

Menerima laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Kediri Kota langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi hingga jalur pelarian pelaku. Dari hasil analisis, polisi mengantongi identitas serta keberadaan pasangan tersebut.

Keduanya akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Prambon, Kabupaten Nganjuk. Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menegaskan peran CCTV sangat krusial dalam proses pengungkapan.

“Pengungkapan ini berawal dari penelusuran CCTV. Kami mengapresiasi warga yang memasang kamera pengawas karena sangat membantu tugas kepolisian,” ujarnya.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga polisi mengamankan dua orang penadah sepeda motor hasil kejahatan. Selain itu, Satreskrim Polres Kediri Kota juga menangkap satu pelaku penganiayaan dalam perkara terpisah.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum. Sejumlah sepeda motor hasil kejahatan juga telah diserahkan kembali kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.

“Korban tidak dikenakan biaya apa pun untuk mengambil kendaraannya. Laporkan ke polisi, jangan ragu,” pungkas Cipto.

Pos terkait