LINTASJATIM.com, Malang – Satuan Reserse Polres malang mengamankan dukun cabul. Tersangka adalah Sukir (52), asal Pakis, Kabupaten Malang yang perkosa Siswi SMA. Tersangka berkilah dapat menghilangkan jerawat dan keputihan.
Kejadian ini berawal dari korban yang mendatangi rumah korban untuk mencari peruntungan berupa doa agar lolos seleksi Paskibraka. Namun korban dinyatakan tak lolos seleksi.
Pada bulan April 2020, Korban yang berusia 19 tahun tersebut diimingi pelaku sebuah doa agar korban terlindungi dan memiliki banyak teman.
Bahkan korban dijebak oleh pelaku dengan mengatakan bisa mengobati jerawat dan keputihan. Korban yang terperdaya akhirnya mempercayainya.
“Ketika di rumah tersangka, korban ini dipaksa untuk tidak mengenakan busana saat pengobatan berlangsung,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo pada Jum’at (26/6/2020).
Pengobatannya berupa membaluti sekaligus memijat seluruh badan korban dengan ramuan berupa minyak parfum, dan sejumlah kembang ke seluruh badan korban. Korban juga dimandikan dengan air kembang sambil dibacakan mantra.
“Pelaku mengatakan aksi sebenarnya ingin dilakukannya dengan menggunakan jari. Namun karena takut terluka. Akhirnya aksi bejatnya tersebut dilakukan menggunakan alat kelamin,” jelasnya.
Mirisnya lagi, pelaku mencabuli korbannya hingga Sembilan kali. Korban yang tak juga sembuh setelah melakukan pengobatan tersebut dibuat depresi.
Korban diancam oleh pelaku agar tak menceritakan kejadian tersebut pada orang lain dan mengancam keluarganya dengan santet. Setelah sekian lama menyembunyikan kejahatan tersangka. Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.
Tiksnarto menambahkan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari raut wajah dan kondisi korban yang tampak gelisah terus menerus membuat keluarga dan tetangga di sekitar rumah curiga.
Kemudian tetangga bertanya penyebab kegelisahan yang tampak dari kondisi korban. Akhirnya korban menceritakan semua kelakuan cabul dari dukun abal-abal tersebut.
“Geram atas kelakuan tersangka, warga pun langsung menghampiri kediaman tersangka dan sempat ingin main hakim sendiri kepada tersangka. Tapi Polsek setempat langsung mengamankan pelaku dan tidak sempat dimassa,” imbuhnya.
Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 285 atau 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.