LINTASJATIM.com, Mojokerto – Sidang perkara tewasnya Mukhamat Alfan (18), pelajar SMK asal Mojokerto yang ditemukan meninggal di sungai, memasuki agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rio Filianto Tono (27) dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Dikutip dari detikJatim.com, pembacaan tuntutan berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (12/1/2026) siang.
Sidang terbuka tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana. Terdakwa mengikuti persidangan dengan didampingi penasihat hukum dari LKBH Mayjen Sungkono.
JPU Kejari Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti, menyatakan terdakwa terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut jaksa, unsur perencanaan telah terpenuhi meski akibat yang dituju tidak terjadi secara langsung.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun,” kata Ari saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa memiliki dampak serius. Tindakan Rio disebut menyebabkan trauma bagi saksi SM serta berujung pada tenggelamnya korban hingga meninggal dunia.
Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan sikapnya selama persidangan dianggap tidak kooperatif.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya,” ujar Ari.
Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum terdakwa enggan memberikan keterangan panjang. Mereka menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.
Perkara ini bermula dari konflik futsal yang melibatkan keponakan terdakwa dengan teman-teman korban pada Jumat (2/5/2025). Tidak terima atas perkelahian tersebut, Rio kemudian mencari pihak-pihak yang terlibat.
Dalam situasi itu, Alfan yang ketakutan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah sungai.
Dua hari berselang, jenazah Alfan ditemukan di Sungai Brantas, Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Hasil autopsi memastikan korban meninggal dunia akibat tenggelam.






