Begini Kronologi dan Motif Pembunuhan Wanita di Jurang Pacet Mojokerto

Kedua Tersangka Pembunuhan Wanita Berambut Pirang di Pacet Mojokerto. Sumber Foto: detik.com

LINTASJATIM.com, Mojokerto – Setelah berhasil mengantongi identitas pelaku pembunuhan wanita berambut pirang di jurang Pacet Mojokerto. Polisi lantas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan.

Kedua tersangka yaitu Mas’ud Andi Wiratama (23) asal Kecamatan Porong, Sidoarjo yang merupakan sahabat sekaligus tetangga dekat korban, dan Rifat Rizatun Nizar (20) asal Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo.

Bacaan Lainnya

Hasil interogasi, Mas’ud Andy Wiratama menghabisi korban Vina Aisyah Pratiwi (21) terkait hutang. Pelaku mengatakan jika korban mempunyai hutang pada tersangka sebesar 40 juta.

“Korban pinjam uang kepada tersangka 40 juta untuk merenovasi rumah. Korban dengan tersangka ini tetangga dekat. Mereka sama-sama tinggal di Dusun Bringin, Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo,” terang Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Jum’at (26/6/2020).

Kata Dony, pembunuhan sadis terhadap karyawati pabrik elektronik di Pasuruan itu nampaknya sudah direncanakan oleh tersangka. Apabila hutang tidak dibayar maka nyawa taruhannya. Terbukti dari beberapa alat yang sudah disiapkan tersangka.

Kronologi berawal pada Selasa (23/6) sekitar pukul 17.00 Wib. Tersangka Mas’ud yang merupakan pecatan satpam bank di Surabaya itu mengajak korban keluar.

“Mereka berdua janjian di Jalan Arteri Porong, Kabupaten Sidoarjo. Vina menitipkan motor Honda BeAT nopol AG 6889 CV di lokasi tersebut,” jelas Dony dalam jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari.

Sementara itu Mas’ud mengajak rekannya bernama Rifat Rizatur Rizan (20), warga Jalan Trem Sentul, RT 5 RW 2, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

“Tersangka beralasan mengajak korban untuk mengantarkan temannya yaitu tersangka Rifat ke Lawang, Malang,” ujarnya.

Setelah mereka bertemu lantas ketiganya meluncur ke Malang dengan mobil Daihatsu Ayla warna putih nopol W 1502 NU. Korban duduk di kursi penumpang depan, Rifat di belakang korban dan Mas’ud mengemudikan mobil.

Pembunuhan itu terjadi di Tol Singosari Malang. Di perjalanan, pelaku meminta korban untuk membayar hutang. Tapi korban tidak punya uang. Kemudian Rifat membekap korban dari belakang menggunakan sarung.

Tak hanya itu, Rifat yang bekerja di sebuah warung kopi di Jalan Arteri Porong, Sidoarjo tersebut menjerat korban dengan tambang plastik sekitar 1 meter.

Dalam kondisi itu Vina berontak untuk melakukan perlawanan. Namun, tak disangka Mas’ud yang ada di kursi kemudi memukul korban dengan besi hitam yang panjangnya sekitar 50 cm.

“Korban dipukul 6-7 kali sehingga kepala korban terdapat 4 retakan. Tangan kiri memukul dan tangan kanan pegang kemudi. Pelipis korban juga terdapat luka robek,” jelasnya.

Korban akhirnya meninggal di dalam mobil dengan berlumuran darah. Mayat korban kemudian ditarik ke kursi belakang dan Rifat pindah ke kursi depan. Semua itu dilakukan dalam mobil yang sedang melaju sekitar 40 km per jam.

Kedua tersangka membawa mayat korban ke hutan Pacet Mojoerto lewat Kota Batu. Kemudian mereka membuangnya ke jurang Gajah Mungkur pada Selasa (23/6) malam.

Mayat korban ditemukan besoknya Rabu (24/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Pertama kali diketahui oleh wisatawan yang saat itu sedang berfoto di tepi jalur Pacet, Mojokerto. Jasad korban ditemukan dalam kondisi berlumuran darah di kedalaman sekitar 10 meter.

Tak lama kemudian Polisi berhasil menangkap Rifat di tempat kerjanya pada Kamis, (25/6) pukul 08.00 Wib. Sedangkan Mas’ud diringkus di tepi jalan Arteri Porong, Sidoarjo pada pukul 14.45 Wib dihari yang sama.

Pos terkait