Kakek 59 Tahun di Sidoarjo Resmi Jadi Tersangka Pencabulan

Ilustrasi penangkapan pelaku pencabulan. Sumber foto: www.jabarnews.com
Ilustrasi penangkapan pelaku pencabulan. Sumber foto: www.jabarnews.com

LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial Mukminin (59) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Warga Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, itu ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Dikutip dari detikJatim.com, penetapan status hukum tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah. Ia menyatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Mukminin dari terlapor menjadi tersangka.

Bacaan Lainnya

“Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Fahmi Amarullah, Kamis (8/1/2026).

Fahmi menjelaskan, sebelumnya Mukminin diamankan petugas Polsek Tulangan pada Selasa (6/1/2026) malam di Balai Desa Medalem. Saat itu, situasi sempat tegang lantaran ratusan warga mendatangi lokasi setelah mengetahui korban diduga masih berusia anak-anak.

Aparat kepolisian dibantu perangkat desa segera melakukan pengamanan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban dan orang tua mereka. Berdasarkan keterangan sementara, jumlah korban yang telah diperiksa mencapai lebih dari lima orang.

“Kami sudah memintai keterangan saksi-saksi, termasuk korban dan orang tua korban. Untuk sementara yang diperiksa lebih dari lima korban,” jelas Fahmi.

Terkait modus operandi dan rincian perbuatan yang dilakukan tersangka, polisi masih melakukan pendalaman dan akan menyampaikannya secara resmi kepada publik.

“Detail modus dan perbuatannya akan kami sampaikan dalam rilis resmi dalam waktu dekat,” tambahnya.

Saat ini, Mukminin ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Pos terkait