Dokumen Tanah Dipersoalkan, Nenek Elina Polisikan Sejumlah Pihak

Nenek Elina bersama Wellem Mintarja saat ditemui di Polda Jawa Timur. Sumber foto: www.detik.com
Nenek Elina bersama Wellem Mintarja saat ditemui di Polda Jawa Timur. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Surabaya – Sengketa kepemilikan tanah yang dialami Nenek Elina kembali bergulir ke ranah hukum. Perempuan lanjut usia itu mendatangi Polda Jawa Timur untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tanah yang diklaim tidak pernah dialihkan atau diperjualbelikan.

Dikutip dari detikJatim.com, laporan tersebut ditujukan kepada Samuel Ardi Kristanto bersama beberapa pihak lain dan telah resmi tercatat dengan Nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, mengatakan laporan itu dibuat setelah muncul sejumlah dokumen yang dinilai janggal dan merugikan kliennya.

“Kami melaporkan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait objek tanah yang saat ini kondisinya sudah rata dengan tanah,” ujar Wellem, Selasa (6/1/2026).

Ia menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut. Namun, belakangan ditemukan dokumen yang menunjukkan perubahan kepemilikan.

“Objek tanah itu tidak pernah dijual ke siapa pun. Tapi tiba-tiba muncul surat keterangan tanah dan pencoretan Letter C atas nama orang lain,” jelasnya.

Menurut Wellem, awalnya tanah tersebut tercatat atas nama Elisa Irawati, yang merupakan identitas kliennya. Untuk memperkuat laporan, pihaknya turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung.

“Kami membawa akta waris, Sporadik, dan juga kutipan C sebagai bukti awal,” katanya.

Kasus ini sebelumnya juga telah menyeret sejumlah nama. Polda Jawa Timur diketahui telah menetapkan empat tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto, M Yasin, SY alias Klowor, dan WE, dalam perkara yang berkaitan dengan sengketa tanah Nenek Elina.

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap laporan terbaru tersebut.

Pos terkait