LINTASJATIM.com, Mojokerto – Perkara pembunuhan disertai mutilasi yang menewaskan Tiara Angelina Saraswati (25) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Dikutip dari detikJatim.com, terdakwa Alvi Maulana secara resmi didakwa melakukan pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar Senin (5/1/2026).
Alvi memasuki ruang sidang Cakra dengan pengawalan ketat petugas sekitar pukul 14.27 WIB. Ia duduk di kursi terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak bersama hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana.
Tim JPU yang diketuai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, menjerat Alvi dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Karena berkas perkara atas nama Alvi telah kami limpahkan pada Desember 2025, sebelum KUHP baru berlaku, maka dakwaan menggunakan KUHP lama,” ujar Erfandy usai sidang.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa jaksa tetap akan menyesuaikan penerapan pasal dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru pada tahap selanjutnya.
“Pada tuntutan nanti, kami akan menyesuaikan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP baru. Ancaman pidananya pada prinsipnya sama, yakni penjara seumur hidup, 20 tahun, atau pidana mati,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari pembunuhan Tiara yang dilakukan Alvi pada akhir Agustus 2025 di sebuah rumah kos di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Korban yang telah menjalin hubungan dengan terdakwa selama lima tahun tersebut kemudian dimutilasi hingga ratusan potongan.
Sebagian potongan tubuh korban dibuang di wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto. Penemuan potongan jasad oleh warga setempat menjadi awal terbongkarnya kasus tersebut dan memicu pencarian intensif oleh aparat kepolisian, termasuk dengan melibatkan anjing pelacak.
Identitas korban akhirnya terungkap, dan dalam waktu singkat polisi berhasil menangkap Alvi di tempat tinggalnya. Saat penangkapan, ia sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya.





