LINTASJATIM.com, Surabaya – Terungkapnya puluhan anak yang diduga terpapar ideologi ekstrem menjadi sorotan serius berbagai kalangan.
Dikutip dari detikJatim.com, sebanyak 68 anak di Indonesia diketahui tengah mendapat pendampingan Densus 88 Polri setelah teridentifikasi terlibat dalam komunitas daring yang menyebarkan paham Neo-Nazi dan supremasi kulit putih.
Anak-anak tersebut tergabung dalam kelompok True Crime Community (TCC), yang disebut tidak hanya menyebarkan wacana ekstrem, tetapi juga berpotensi memicu tindakan kekerasan.
Aparat menilai temuan ini berbahaya karena melibatkan kelompok usia anak yang masih sangat rentan terhadap pengaruh ideologi di ruang digital.
Pengamat Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Radius Setiyawan, memandang fenomena tersebut sebagai cerminan persoalan serius dalam ruang sosial digital saat ini.
“Ideologi Neo-Nazi dan white supremacy memiliki sejarah panjang kekerasan rasial di Eropa dan Amerika Serikat. Namun di ruang digital, makna historis dan etis itu sering kali terlepas,” ujar Radius, Jumat (2/1/2026).
Menurut Radius, dunia digital bukanlah ruang yang netral. Ia menilai media daring justru kerap menjadi tempat lahir dan beredarnya kekerasan simbolik yang dikemas secara ringan melalui meme, visual, dan narasi pemberontakan semu.
“Simbol-simbol Neo-Nazi berfungsi sebagai floating signifier, dilepaskan dari sejarah kelamnya, lalu diisi ulang oleh budaya daring yang terlihat ‘keren’ atau provokatif,” jelas dosen komunikasi visual tersebut.
Ia menambahkan, anak-anak yang terlibat belum tentu memahami atau secara sadar mengafirmasi ideologi fasis. Dalam banyak kasus, mereka berada dalam fase pencarian jati diri dan pengakuan sosial di tengah minimnya konteks sejarah dan nilai moral di ruang digital.
“Anak adalah subjek paling rentan. Ketika sejarah dan etika tidak hadir, simbol kebencian bisa dinormalisasi dan direproduksi tanpa kesadaran kritis,” kata Radius.
Karena itu, ia menilai penanganan kasus ini tidak cukup jika hanya mengandalkan pelarangan atau pendekatan hukum semata. Radius mendorong hadirnya pendidikan kritis yang mampu membekali anak dengan literasi digital, pemahaman sejarah, dan etika sosial.
“Yang dibutuhkan adalah pendidikan kritis untuk membongkar makna simbol dan kekerasan di baliknya, bukan semata kriminalisasi,” pungkasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi negara, institusi pendidikan, dan keluarga agar lebih serius mengawasi serta mendampingi aktivitas anak di ruang digital, sehingga dunia maya tidak menjadi ruang subur bagi tumbuhnya ekstremisme dan kekerasan simbolik.





