Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Pengusiran Nenek Elina

Kuasa hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintarja. Sumber foto: www.detik.com
Kuasa hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintarja. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Surabaya – Penyidikan kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti masih terus bergulir.

Kepolisian membuka kemungkinan adanya tersangka lain di luar tiga orang yang telah lebih dulu ditetapkan, menyusul dugaan keterlibatan pihak tambahan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari detikJatim.com, Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, menilai fakta di lapangan menunjukkan peran lebih dari sekadar pelaku yang sudah ditangkap. Ia menyoroti penggunaan alat berat serta aksi pemalangan rumah yang dinilai tidak mungkin dilakukan oleh segelintir orang.

“Masih ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban, terutama yang berkaitan dengan penggunaan alat berat dan pemalangan pintu rumah nenek,” ujar Wellem, Jumat (2/1/2026).

Sejauh ini, Polda Jawa Timur telah menahan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Dua tersangka awal berinisial Samuel dan M Yasin, disusul penangkapan tersangka ketiga, SY alias Klowor.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, SY diamankan pada Selasa (30/12/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya.

“Kami kembali mengamankan satu tersangka yang diduga terlibat dalam perusakan rumah Nenek Elina. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Abast, Rabu (31/12/2025).

Menurut Abast, peran SY diduga serupa dengan dua tersangka lainnya, yakni terlibat langsung dalam aksi perusakan. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Ia menambahkan, dari rekaman video yang beredar, jumlah orang yang diduga terlibat lebih dari tiga. Karena itu, polisi tidak menutup peluang penetapan tersangka tambahan dalam waktu dekat.

“Mohon doanya, hari ini atau besok bisa saja ada tersangka baru,” ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widiatmoko menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggelar perkara.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Penyidikan disebut masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pos terkait