LINTASJATIM.com, Bondowoso – Satreskrim Bondosowo amankan pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur. Pelaku adalah Dasuki alias Kiki asal Kecamatan Arjasa Situbondo, Kamis (25/6/2020).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Wibowo mengatakan bahwa pelaku sudah lama buron.
“Cukup lama pelaku bersembunyi. Dia akhirnya kami tangkap di perkebunan kayumas, daerah lereng Gunung Ijen sana,” ungkapnya.
AKP Agung juga menambahkan, korban pemerkosaan yang berusia 14 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar SMP tersebut telah divisum. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku kini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar Pasal 81 ayat 2 subsidr, Pasal 82 ayat 1 Juncto, dan pasal 76 D UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.