Belum Sebulan Menghirup Udara Bebas, Pemuda Blitar Kembali Tersandung Kasus Sabu

Tersangka kasus narkoba di Polres Blitar Kota. Sumber foto: www.detik.com
Tersangka kasus narkoba di Polres Blitar Kota. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Blitar – Upaya Kepolisian Resor Blitar Kota memutus rantai peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Enam orang ditangkap dalam serangkaian pengungkapan kasus narkoba, salah satunya adalah seorang residivis muda yang baru beberapa minggu menikmati masa bebasnya.

Dikutip dari detikJatim.com, Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di beberapa wilayah.

Bacaan Lainnya

“Kami menerima laporan dari warga, kemudian dilakukan pendalaman dan profiling hingga mengarah pada sejumlah tersangka,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (4/12/2025).

Satu nama yang menyita perhatian adalah ARJ (22), pemuda asal Kecamatan Garum. Baru 3 minggu keluar dari penjara pada Kamis (30/10/2025) lalu, ia kembali diamankan petugas karena kedapatan menyimpan sabu-sabu.

“Residivis ini sudah dua kali masuk penjara. Sekarang yang ketiga kalinya dengan kasus sama, yaitu kepemilikan sabu. Pengakuannya untuk doping saat bekerja di pengolahan sampah” ungkap Subiyantana.

ARJ ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram. Sementara dari rangkaian pengungkapan kasus lain, polisi menyita total sekitar 2.000 butir pil dobel L, plastik klip berbagai ukuran, uang tunai, hingga bukti transfer.

Selain ARJ, lima tersangka lainnya adalah BA alias Ganong (43) warga Kanigoro; RDP alias Siblak (22) dan ERP (23) warga Sanankulon; serta FTF alias Kancil (26) dan FR (21) warga Garum, Kabupaten Blitar.

Seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan mereka akan dijerat dengan sejumlah pasal berat.

“Para tersangka dikenai Pasal 435 dan 436 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara,” tegas Subiyantana.

Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk terus melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Pos terkait