LINTASJATIM.com, Pasuruan – Tekanan ekonomi menjadi alasan seorang buruh bangunan di Pasuruan nekat melanggar hukum. DR (46), warga Kedawungkulon, Grati, ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri helm di parkiran sebuah toko waralaba.
Ia mengaku hasil penjualan helm itu dipakai untuk membeli popok bayi bungsunya yang baru berusia satu bulan.
Dikutip dari detikJatim.com, Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Ipda Ferdy Fahrudi, mengungkapkan bahwa DR ditangkap setelah polisi menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Kami amankan DR. Helm itu sudah dijual dengan harga Rp150 ribu. Barang bukti sudah kami amankan dari pembeli,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Pencurian terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di area parkir Alfamidi Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Pasuruan. DR mengambil helm Alv Ultron Prowarna abu-abu milik pelanggan yang saat itu tengah berbelanja di dalam toko.
Korban, Raxel Akmal Wardana Wahyudi (22), langsung mengecek CCTV setelah menyadari helmnya hilang. Dalam video tersebut terlihat seorang pria menggunakan topi putih, kaos hitam, celana jin biru, dan mengendarai Honda Scoopy mengambil helm tersebut.
“Korban langsung melapor ke polisi dan kami melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV,” tambah Ferdy.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap DR di rumahnya pada Senin (1/12/2025) pukul 19.00 WIB. Ketika diinterogasi, DR mengakui perbuatannya.
“DR mengaku telah melakukan pencurian helm korban,” tegas Ferdy.
Kepada petugas, DR mengatakan bahwa ia terpaksa melakukan pencurian karena tak memiliki uang untuk membeli kebutuhan bayinya.
“Uangnya buat beli popok anak saya,” ungkapnya.
DR kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan. Polisi menyebut kasus ini tetap diproses sesuai hukum meski pelaku memiliki alasan kebutuhan keluarga.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan ekonomi warga rentan yang kadang berujung pada tindakan kriminal. Namun aparat menegaskan, alasan apa pun tidak membenarkan pencurian.






