LINTASJATIM.com, Surabaya – Suasana Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Kamis (27/11/2025), mendadak tegang ketika enam pejabat dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) resmi ditahan.
Dikutip dari detikJatim.com, mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak pada 2023–2024.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat.
“Setelah ekspose perkara, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka. Alat bukti yang kami dapat telah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP,” tegasnya dalam konferensi pers di halaman kantor Kejari.
Usai diumumkan sebagai tersangka, keenam pejabat itu langsung digiring menuju mobil tahanan. Dengan langkah cepat dan kepala menunduk, mereka memilih bungkam saat awak media mencoba meminta komentar. Para tersangka dikawal ketat oleh petugas Kejari dan prajurit TNI.
Enam pejabat itu masing-masing berinisial:
- AWB, Regional Head PT Pelindo Regional 3 (2021–2024)
- HES, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3
- EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo Regional 3
- F, Direktur Utama PT APBS (2020–2024)
- MYC, Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS (2021–2024)
- DWS, Manager Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024)
Darwis menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk menjamin kelancaran penyidikan.
“Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Mereka akan mendekam di Rutan Cabang Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur selama 20 hari, terhitung mulai Kamis (27/11/2025) hingga Selasa (16/12/2025).
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat proyek pemeliharaan kolam pelabuhan merupakan sektor vital yang berkaitan erat dengan arus logistik nasional. Penyidik Kejari memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas.






