LINTASJATIM.com, Tulungagung – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung terhadap influencer Egen Widi Lasdianto atau yang dikenal sebagai Mustofa Kepala Jenggot menuai perhatian publik.
Dikutip dari detikJatim.com, meski dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan, Egen hanya dijatuhi hukuman empat bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Majelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Selasa (25/11/2025).
Putusan tersebut hanya setengah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman delapan bulan.
Amri menegaskan pihaknya belum memutuskan langkah lanjutan.
“Kami masih punya waktu sepekan untuk menentukan apakah akan banding atau menerima putusan itu. Saat ini kami masih pikir-pikir,” ucapnya.
Perkara yang menyeret influencer asal Trenggalek itu terjadi pada 7 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam kondisi mabuk dan membawa minuman keras, Egen mendatangi sebuah dealer mobil di Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Tulungagung.
Ketegangan berawal ketika ia mengambil beberapa barang di lokasi dan berusaha melemparkannya kepada Wahyu, salah satu karyawan, serta pekerja lain.
Upaya korban untuk menenangkan situasi justru berakhir tragis. Egen mengamuk dan menyerang Wahyu secara brutal. Terdakwa memukul, mencakar, hingga menggigit korban.
Korban yang tidak terima dengan tindakan tersebut segera melapor ke polisi. Laporan itu kemudian berlanjut ke proses hukum hingga akhirnya Egen harus duduk di kursi pesakitan.
Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang figur publik yang tersandung persoalan hukum akibat perilaku tidak terkontrol. Sementara publik menantikan apakah kejaksaan akan mengajukan banding, putusan ringan ini tetap meninggalkan tanda tanya di kalangan masyarakat.






