Curi ATM Demi iPhone, Pemuda Kediri Dibekuk Polisi

Pelaku pencurian kartu ATM di Kediri saat ditangkap polisi. Sumber foto: www.detik.com
Pelaku pencurian kartu ATM di Kediri saat ditangkap polisi. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Kediri – Keinginan memiliki ponsel mewah membuat FA (24), warga Desa Kencong, Kecamatan Kepung, nekat mencuri kartu ATM milik pelanggan sebuah toko di Desa Doko, Kecamatan Ngasem. Aksinya yang berlangsung pada Sabtu (22/11/2025) pagi itu kini membawanya ke balik jeruji.

Dikutip dari detikJatim.com, Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan bahwa pelaku awalnya datang ke toko milik MA (59) dengan dalih melakukan top up keuangan. Saat pemilik toko lengah, FA mengambil kartu ATM korban yang tersimpan di atas meja.

Bacaan Lainnya

Menurut Bramastyo, pelaku sudah menghafal PIN kartu ATM sehingga leluasa menguras tabungan korban di sejumlah mesin ATM dan melalui transaksi EDC.

“Total kerugian korban mencapai Rp31.124.000, hasil dari tujuh transaksi yang dilakukan pelaku,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Korban baru menyadari pencurian itu ketika mengecek saldo rekeningnya. Dari yang semula Rp73 juta, tabungannya tersisa Rp43,526 juta. Kecurigaan MA semakin kuat setelah ia meninjau rekaman CCTV toko yang menunjukkan pelaku mengambil kartu ATM tersebut.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban. CCTV toko dan analisis mutasi rekening menjadi petunjuk awal untuk mengidentifikasi pelaku.

“Informasi ini menjadi petunjuk awal untuk melakukan pengejaran,” kata Joshua.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap FA di wilayah Pagut, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Saat ditangkap, FA kedapatan membawa sebuah iPhone 15 yang dibeli dari hasil kejahatannya.

Joshua menuturkan bahwa motif pelaku murni karena keinginan memiliki gawai mahal tersebut.

“Motifnya karena tergiur ingin membeli iPhone. Turut disita uang tunai dan satu unit iPhone 15,” jelasnya.

Kini FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara polisi terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait