Satreskrim Kota Blitar Tangkap Dua DPO Spesialis Pencuri Toko

Komplotan Pencuri di Blitar

LINTASJATIM.com, Blitar – Satreskrim Blitar menangkap dua dari empat pelaku pencurian. Tersangka adalah MS (51) asal Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan EW (48) asal Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard Sinambela membenarkan hal ini. Dua pelaku yang buron selama dua bulan ini berhasil menggasak uang sejumlah Rp 23 juta.

Bacaan Lainnya

“Komplotan pencuri ini berjumlah empat orang, dua diantaranya berhasil kami tangkap. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Mudah-mudahan 2 yang masih buron segera kita ringkus,” jelasnya, Selasa (23/06/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka kedapatan melancarkan aksinya di beberapa wilayah diantaranya Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, dan Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

“Saat beraksi tersangka mengambil barang-barang yang ada di meja kasir,” ungkap Leonard.

Kapolres juga menambahkan, tersangka kembali beraksi di toko Klontong lain di Kecamatan Ponnggok, Kabupaten Blitar. Dalam aksinya itu pelaku berhasil menggondol uang senilai Rp 23 juta.

Aksi pelaku diketahui dari rekaman CCTV. Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku serta melakukan penyergapan terhadap tersangka.

Sementara 2 pelaku lain komplotan ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu SY alias Gareng warga Nganjuk dan MS warga Surabaya.

Tersangka EW warga Surabaya yang ditengarai sebagai otak komplotan, mengaku eksekutor dalam aksi mereka adalah SY alias Hareng.

“Saya yang mengalihkan perhatian, Gareng yang mengambil barang sasaran,” kata EW yang mengaku bekerja sebagai sopir.

Sedangkan hasil dari pencurian komplotan ini, dibagi rata berempat sesuai dengan kesepakatan.

Ditambahkan AKBP Leonard, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara..

Pos terkait