Polisi Tetapkan Ibu 33 Tahun Tersangka Kematian Bayi

Polresta Banyuwangi Ungkap Tersangka Kasus Kematian Bayi di Wongsorejo.
Polresta Banyuwangi Ungkap Tersangka Kasus Kematian Bayi di Wongsorejo.

LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi menetapkan seorang perempuan berinisial S (33), warga Kecamatan Wongsorejo, sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi yang baru dilahirkannya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (3/11/2025).

Bacaan Lainnya

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga yang pertama kali menemukan jasad bayi, pihak keluarga, dan lima orang saksi lainnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan S sebagai tersangka setelah yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

“Setelah melahirkan, tersangka membiarkan bayinya dalam kondisi terbungkus kain keset dan diletakkan di bawah kolong tempat tidur selama sekitar 1 x 24 jam. Setelah bayi meninggal dunia, barulah tersangka menguburkan jasadnya di belakang rumah menggunakan alat skop,” terang Kombes Pol Rama.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan medis memastikan bahwa tersangka baru saja menjalani proses persalinan. Untuk memperdalam penyidikan, polisi akan mendatangkan ahli psikologi guna memberikan pendampingan dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. (Choirul A)

Pos terkait