LINTASJATIM.com, Tulungagung – Selama tiga bulan yaitu mulai Agustus sampai awal November 2025, Polres Tulungagung berhasil mengungkap 36 kasus peredaran narkoba. Setidaknya ada 40 orang yang sudah ditetapkan tersangka.
Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Taat Resdi mengungkapkan 36 kasus tersebut dengan rincian terdiri 24 kasus narkotika. Kemudian ada 11 obat keras berbahaya dan 1 kasus Psikotropika.
“Dari 36 kasus, Satresnarkoba berhasil menangkap 40 tersangka terdiri 39 laki laki dan 1 tersangka perempuan,” ujar AKBP Muhammad Taat Resdi, Rabu (5/11/2025).
Kemudian untuk barang bukti yang berhasil disita ada narkotika ada sabu seberat 375,08 gram. Lalu, okerbaya berhasil disita 9.990 butir pil Doble L, kemudian Psikotropika ada beberapa jenis, 507 butir Alprazolam, 10 butir Clonazepam, 2 butir Roche serta 1 butir Methylpenidate.
“Selain itu ada barang bukti lain handpone 44 buah, pipet 65 buah,” terangnya.
AKBP Taat mengaku kasus yang menonjol selama 3 bulan ini adalah pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 100 gram. Pelaku merupakan warga Kecamatan Rejotangan Tulungagung masih baru pertama kali ini melakukan.
“Barang buktinya paling banyak 1 ons yang dia sendiri melakukan aksinya,” ujarnya.
Sementara, Kasatrenarkoba Ajun Komisaris Polisi Dian Anang Nugroho menambahkan modus operandi penjualan narkoba shabu dan Pil Dobel L, pelaku menerima narkoba dari bandar dengan sistem pengiriman ekspedisi dan pengiriman sistem ranjau.
Barang haram tersebut dikemas dalam plastic kecil ataupun dalam bungkus teh (jalur lintas Ekspedisi Jawa Sumatera). Lalu oleh para pelaku pengedar narkoba diedarkan dengan cara dibagimenurut jumlah pemesanan dari pembeli sesuai dengan petunjuk permintaan dari bandar.
“Para pelaku pengedar tidak mengetahui siapa pembeli. Sebab ia hanya disuruh bandar untuk menempatkan narkoba yang dijual dengan sistem ranjau. Transaksi disepakati lewat pesan singkat, pengiriman melalui kurir atau sharelok lokasi dan foto,” ujar AKP Dian Anang Nugroho.
Atas perbuatan pelaku, dijerat dengan beberapa pasal diantaranya Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.
Sampai Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa Pil Double L, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jaz/red)






