LINTASJATIM.com, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menegaskan langkah tegasnya dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Sebanyak Rp70 miliar uang tunai berhasil disita dari hasil penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) untuk tahun anggaran 2023–2024.
Dikutip dari detikJatim.com, Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, menyatakan bahwa penyitaan tersebut bukan hanya bentuk tindakan hukum, tetapi juga komitmen kejaksaan dalam melaksanakan keadilan restoratif.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp70 miliar. Uang ini nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan bentuk pelaksanaan keadilan restoratif,” ujar Ricky, Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, Ricky menjelaskan bahwa uang yang disita akan disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Republik Indonesia melalui salah satu bank BUMN rekanan Kejari Tanjung Perak. Dana tersebut akan tetap ditahan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Nanti berdasarkan putusan pengadilan akan ditentukan secara pasti berapa nilai kerugian negara dan berapa uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa,” jelasnya.
Dalam penyidikan yang berlangsung sejak beberapa bulan lalu, Kejari telah memeriksa lebih dari 41 saksi dan sejumlah ahli. Bahkan, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada Kamis (9/10/2025).
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengurukan kolam pelabuhan.
“Kami menemukan sejumlah dokumen, baik dalam bentuk hard copy maupun elektronik, yang menjadi petunjuk penting dalam proses pembuktian,” ungkap Ricky.
Kejari Tanjung Perak menegaskan penyitaan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery) sekaligus menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam menegakkan hukum di sektor strategis pelabuhan nasional.






