LINTASJATIM.com, Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya menetapkan inisial AK sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Guru Seni Budaya SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno.
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Trenggalek menilai sangkaan pasal kepada pelaku terlalu ringan.
Ketua LPBHNU Trenggalek Bekti Bekti Harry Suwinto menerangkan dengan ini tentang sangkaan dari kepolisian kepada terduga penganiayaan terhadap korban yaitu saudara Eko Prayitno seorang guru di SMPN 1 Trenggalek
“Jadi sesuai sangkaan yang dimasukkan Pasal 351 ayat 1 dengan tuntutan maksimal hukuman 2 tahun itu bagi kami kurang memberatkan,” ujar Bekti Harry Suwinto, Rabu (05/11/2025).
Menurutnya, tidak hanya pemukulan saja, sebab sesuai keterangan korban ada pengancaman pembunuhan. Serta yang paling parah dilakukan di rumah korban yang diduga dilakukan oleh saudara inisial A.
“Jadi kami dari pihak LPBHNU menekankan bahwa ini harus di kawal ketat. Terduga harus menjalankan hukumannya dan terduga harus menerima konsekuensi apa yang telah dilakukan,” bebernya.
Bekti mengaku karena ini menyangkut dengan harkat dan martabat seorang guru. Sebab pendidik menjadi contoh dari murid-murid dan tidak mudah dianiaya disakiti gegara aturan yang ditetapkan oleh sekolah.
Pria yang hobi mengoleksi keris ini mengatakan tuntutan sangkaan pasal bukan belum sepenuhnya sesuai. Hanya memang mungkin ketika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) unsur ancaman dan masuk perkarangan rumah.
“Mungkin di BAP tidak disampaikan secara detail. Jadi fokusnya kepada penganiayaan saja. Ketika ada penasehat hukumnya,maka bisa dikomunikasikan kepada penyidik dan JPU nantinya,” tandasnya.
Keterangan Korban Pemukulan oleh Pelaku
Keterangan korban, guru Mata Pelajaran Seni Budaya, Eko Prayitno menjelaskan sesuai peraturan di SMPN 1 Trenggalek, selama mata pelajaran telepon genggam harus dimasukkan ke dalam laci yang sudah disediakan.
Pun juga di masing-masing kelas sudah tertera peraturan SOP pemakaian gadget. Termasuk juga sudah disosialisasikan ke masing-masing wali murid.
Saat itu, Eko Prayitno memberikan tugas ke 8 kelompok. Masing-masing kelompok diberi keleluasaan untuk dua gadget sebagai pendukung pembelajaran mata pelajaran yang ia ampu.
“Satu kelompok dua-dua saya awasi untuk membantu tugas karena banyak. Saya wanti-wanti jangan digunakan aktifitas selain mendukung pelajaran. Sekali lagi jangan digunakan untuk aktivitas lain mulai chatingan, YouTube-an, kecuali mendukung pelajaran dua kali, kalau nanti ada yang bermain itu saya ambil,” ujar Eko Prayitno, Selasa (4/11/2025).
Ia mendapati siswi berinisial N bermain gadget dengan asyiknya. Padahal siswa-siswi lainnya masih menyelesaikan makanan MBG. Eko berhushdzon menyelesaikan tugas, karena kelompoknya belum dikumpulkan karena belum rampung.
“Saya melihat kelompoknya belum terkumpul kok bermain gadget sendiri. Wah anak ini rajin, mungkin paling untuk mendukung pelajaran saya, saya dekati saya lihat benar-benar bukan digunakan belajar,” tambahnya.
Usai proses makan MBG selesai, Eko pun memberikan penekanan bahwa sedari awal tidak diperbolehkan untuk menggunakan gadget. Ia menanyakan kepada siswi N apakah menggunakan gadget sampai 3 kali, jika tidak akan diambil sendiri olehnya.
“Tiga kali tidak mau, saya ambil. Akhirnya ya dia menyerahkan gadget kepada saya. Saya geser ke tengah karena posisi hp di meja di tepi,” paparnya.
“Saya lanjutkan memotivasi contoh siswa yang rajin memberikan terapi ke siswa intinya satu kelas untuk syok terapi. Lalu, ada bak sampah kosong, saya isi air terus saya ambil batu. Plung,” ujarnya lagi.
Dari situ, sebagian siswa-siswi mengetahui yang dijatuhkan ke dalam bak sampah berisi air. Namun siswi N mengira itu gadget miliknya.
Dengan menangis, mendatangi kesiswaan karena oleh sang guru sesuai prosedur diberikan ke Kesiswaan SMPN 1 Trenggalek. Penjelasan dari kesiswaan tidak bisa membuat siswi tersebut tenang dan akhirnya pulang.
“Saya pulang, belum sampai duduk di rumah ayah sisswi itu menelepon dengan nada meledak-ledak, saya tuturkan kronologi sudah tidak mempan. Besok pagi hp dikembalikan,” paparnya.
Setelah salat di masjid, Eko Prayitno mendapati pemukulan yang dilakukan oleh sang kakak yang berinisial AKP. Dimana sang istrinya merupakan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. (Jazuli)






