Aktivis Pendidikan dan Alumni PMII Kawal Kasus Kekerasan Guru hingga Pengadilan

Korban pemukulan oleh kakak siswi, Eko Prayitno. (jaz)
Korban pemukulan oleh kakak siswi, Eko Prayitno. (jaz)

LINTASJATIM.com, Trenggalek – Kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, memasuki babak baru setelah pihak kepolisian menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Guru yang juga merupakan alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Malang itu menjadi korban kekerasan saat menegakkan disiplin terhadap siswanya pada Jumat (31/10/2025).

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama jaringan alumni PMII dan aktivis pendidikan yang sejak awal mengawal kasus tersebut. Mereka menilai langkah Polres Trenggalek merupakan awal penting dalam upaya menegakkan keadilan bagi profesi guru.

Aktivis pendidikan sekaligus alumni PMII, Moh. Habibi Syafi’udin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tuntas di kejaksaan dan memperoleh putusan pengadilan yang adil.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang sudah menetapkan tersangka. Tapi perjuangan belum selesai. Kami akan mengawal sampai berkas perkara dinyatakan lengkap dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” ujar Habibi, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, pengawalan ini bukan sekadar solidaritas personal, melainkan komitmen moral untuk menjaga kehormatan profesi guru. Ia menilai kekerasan terhadap guru adalah bentuk kemerosotan moral yang tidak bisa dibiarkan.

“Guru adalah penjaga akal sehat bangsa. Ketika mereka dipukul karena menegakkan aturan, maka nilai-nilai pendidikan sedang terancam. Kami akan kawal kasus ini hingga vonis dijatuhkan agar publik percaya hukum masih berpihak pada keadilan,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek. Ketua PGRI, Drs. Catur Winarno, MM, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian namun menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum.

“Kami berharap prosesnya tidak berhenti di penetapan tersangka. Guru Eko bertindak sesuai aturan sekolah, dan kami akan mendampingi hingga persidangan selesai. Guru harus merasa dilindungi oleh negara,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki membenarkan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyampaikan bahwa berkas perkara tengah dilengkapi untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.

“Kami berkomitmen memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memastikan hak-hak korban terlindungi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap guru sebagai pilar pendidikan bangsa. PMII bersama jaringan pendidik berkomitmen terus mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (jaz/red)

Pos terkait