LINTASJATIM.com, Gresik – Kepercayaan warga terhadap seorang marbot masjid di Gresik mendadak runtuh setelah pria berinisial ANH (66), warga Simo Sidomulyo, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun.
Dikutip dari detikJatim.com, Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, membenarkan penetapan status tersangka terhadap pelaku. Ia mengungkapkan, polisi telah mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi bejat pelaku di dalam masjid.
“Sudah tersangka dan sudah ditahan. Pelaku terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang masih berusia tujuh tahun,” tegas Abid, Senin (3/11/2025).
Menurut Abid, penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu kemungkinan adanya korban lain serta motif di balik perbuatan pelaku.
“Kami masih lakukan pendalaman dan meminta keterangan pelaku lebih lanjut,” ujarnya.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, sesaat setelah salat Isya di sebuah masjid kawasan Driyorejo, Gresik. Korban yang tengah bermain bersama teman-temannya di dalam masjid, diduga menjadi sasaran pelaku yang kemudian melakukan tindakan tak senonoh.
Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku sempat memegang kepala, mencium bibir korban, dan memasukkan tangan ke dalam baju bocah tersebut. Korban yang ketakutan langsung berlari pulang sambil menangis dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan insiden tersebut kepada ketua paguyuban masjid. Saat rekaman CCTV diperiksa, terlihat jelas aksi pelaku sesuai dengan pengakuan korban.
Kemarahan warga pun sempat memuncak setelah rekaman itu tersebar di lingkungan sekitar. Pihak RW akhirnya menghubungi Polsek Driyorejo untuk mengamankan pelaku dan mencegah amukan massa.
Kini, ANH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara polisi memastikan penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan korban lain.






