Napi Kendalikan Jaringan Sabu Rp 1,3 M di Mojokerto dari Balik Penjara

Kurir sabu yang di tangkap oleh Polres Mojokerto Kota. Sumber foto: www.detik.com
Kurir sabu yang di tangkap oleh Polres Mojokerto Kota. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Mojokerto – Peredaran narkoba di Mojokerto kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dua kurir sabu seberat 1 kilogram senilai Rp 1,3 miliar ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota.

Ironisnya, jaringan ini ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari detikJatim.com, dua kurir yang diamankan masing-masing M. Hasan (31), warga Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, dan AHZ (26), warga Kecamatan Mojosari, Mojokerto.

Keduanya ditangkap saat mengambil paket sabu di kawasan Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (23/10/2025) malam.

“Pelaku dijanjikan imbalan Rp 4 juta untuk mengirim sabu seberat 1 kilogram. Mereka ini bukan pemain baru, sudah beberapa kali melakukan pengiriman,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, saat konferensi pers, Kamis (30/10/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang pengiriman sabu dari Surabaya ke Mojokerto. Polisi pun melakukan pengintaian di lokasi transaksi hingga akhirnya kedua pelaku tertangkap basah.

“Sekitar pukul 22.30 WIB, kedua pelaku datang dengan motor Honda PCX merah. Mereka mengambil bungkusan yang diranjau di balik pagar lahan kosong. Saat itu langsung kami tangkap,” jelas Arif.

Dari hasil pemeriksaan, bungkusan tersebut ternyata berisi sabu dalam kemasan teh China dengan berat total 1 kilogram. Berdasarkan harga pasar, sabu tersebut bernilai sekitar Rp 1,3 miliar.

“Nilai totalnya mencapai Rp 1,3 miliar karena harga sabu sekarang sekitar Rp 1,3 juta per gram,” lanjut Arif.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa keduanya dikendalikan oleh seorang napi yang sedang menjalani hukuman di lapas. Identitas napi tersebut masih dirahasiakan karena penyelidikan tengah diperluas untuk menelusuri jaringan di atasnya.

“Pelaku ini hanya kurir. Pemesannya adalah napi di lapas. Kami juga sedang memproses keterlibatan napi itu,” tegas Arif.

Dalam dua bulan terakhir, Hasan dan AHZ tercatat sudah tiga kali menjalankan misi serupa. Dua pengiriman sebelumnya masing-masing seberat 2 ons dan 3 ons sabu. Seluruh barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya.

“Dari pengakuan mereka, sudah tiga kali dalam dua bulan terakhir. Yang terakhir ini paling besar, satu kilogram,” imbuh Arif.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga ponsel pintar dan satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan pelaku. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait