LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Dua perempuan muda terjerat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir ekstasi.
Dikutip dari detikJatim.com, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen terkait upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda pada 18 September 2025.
“Kami mendapat informasi dari Denpom Lanudal Juanda soal pengiriman sabu melalui pesawat Batik Air rute Surabaya–Jakarta. Dari situ, ditemukan satu plastik besar berisi sabu lebih dari 500 gram,” ujar Christian dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/10/2025).
Temuan itu dikembangkan hingga petugas berhasil menangkap tersangka pertama, ARF (22), di kawasan Cipondoh, Tangerang, saat menerima paket berisi sabu seberat 477 gram pada 23 September 2025.
Beberapa hari kemudian, pada 25 September 2025, polisi kembali menangkap tersangka kedua, WLN (27), di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari tangannya, disita koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram serta 10 butir ekstasi bergambar Labubu.
“WLN mengaku koper tersebut titipan dari seseorang berinisial BY yang kini masih buron. Keduanya hanyalah kurir yang diupah untuk mengantarkan paket ke daerah Sunter, Jakarta Pusat,” jelas Christian.
Total barang bukti dari kedua tersangka mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi, dengan nilai ekonomi sekitar Rp9,2 miliar. Christian menambahkan, sepanjang September 2025, Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan lebih dari 65 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Budi Mulyanto menyayangkan keterlibatan dua perempuan muda dalam kasus tersebut.
“Kami sangat prihatin. Dua wanita yang berdiri di depan kita ini adalah korban sekaligus pelaku dalam lingkaran peredaran narkoba. Ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk memperkuat pencegahan dan edukasi,” ujarnya.
Budi menegaskan, kolaborasi antara Polresta Sidoarjo, BNNP Jatim, dan BNN RI bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga bentuk kepedulian terhadap generasi muda.
“Apa yang kita lakukan hari ini bukan semata prestasi hukum, melainkan upaya menyelamatkan sumber daya manusia Indonesia dari kehancuran akibat narkotika,” tegasnya.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar.