Oplos Gas Subsidi, Empat Pria Sumenep Digerebek Saat Beraksi di Gudang

Barang bukti gas yang dioplos pada salah satu gudang gas di Kecamatan Kota, Sumenep. Sumber foto: surabaya.kompas.com
Barang bukti gas yang dioplos pada salah satu gudang gas di Kecamatan Kota, Sumenep. Sumber foto: surabaya.kompas.com

LINTASJATIM.com, Sumenep – Empat pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah tertangkap basah mengoplos gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi.

Aksi ilegal tersebut digerebek Satreskrim Polres Sumenep di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Sumenep, Jumat (17/10/2025) petang.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari Kompas.com, gudang itu diketahui beroperasi di bawah nama pangkalan Ratna Ni’matul Jannah dan Aqua AHS Anang. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diduga memanfaatkan kelangkaan gas melon di pasaran untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Mereka memindahkan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi, diduga untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ujar Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (19/10/2025).

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD, MT, MH, dan FS. Polisi juga menyita puluhan tabung elpiji berbagai ukuran dan sejumlah alat pemindah gas yang digunakan untuk melakukan pengisian secara ilegal. Saat digerebek, keempatnya tengah beraksi memindahkan isi tabung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap kelangkaan elpiji 3 kilogram di wilayahnya.

“Kami curiga karena gas melon sulit didapat, padahal stok seharusnya cukup,” ungkap Widiarti.

Dari lokasi, polisi menyita 33 tabung elpiji 3 kilogram berisi penuh, 11 tabung kosong, 12 tabung elpiji 12 kilogram kosong, dan 10 tabung 12 kilogram berisi hasil oplosan.

Selain itu, petugas juga mengamankan gas torch pipa, segel tabung, serta kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mendistribusikan hasil oplosan tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan praktik serupa. Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” tegasnya.

Keempat pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumenep. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Para pelaku terancam hukuman penjara dan denda berat,” tutup AKP Widiarti.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak bermain-main dengan distribusi elpiji bersubsidi, mengingat dampaknya langsung dirasakan masyarakat kecil yang berhak menerima bantuan energi tersebut.

Pos terkait