LINTASJATIM.com, Surabaya – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan dukungannya terhadap proses hukum kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dikutip dari Kompas.com, ia menekankan pentingnya keadilan dan transparansi sebagai bagian dari upaya membangun reputasi kementerian yang bersih.
“Saya mendukung penegakan hukum. Siapapun yang bersalah ya harus dihukum. Kita sedang membangun reputasi dan kepercayaan publik,” ujar Maruarar Sirait usai meninjau renovasi rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Surabaya, Kamis (16/10/2025).
Menteri yang akrab disapa Ara itu menegaskan, hukum tidak boleh pandang bulu, bahkan jika pelakunya berasal dari lingkup kementerian yang ia pimpin.
“Kalau ada yang bersalah, termasuk dari pegawai kementerian kami, ya harus ditindak. Tegakkan hukum setegak-setegaknya terhadap siapapun,” tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep, yakni RP selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS, AAS dan MW sebagai fasilitator, serta HW sebagai pembantu fasilitator.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan kesaksian yang cukup.
“Empat tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga memotong dana program antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta sebagai komitmen fee, serta Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta untuk biaya laporan.
“Per penerima, dana dipotong dengan alasan pembuatan laporan dan komitmen fee,” jelas Wagiyo.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara sementara ini ditaksir lebih dari Rp 26,3 miliar, meski jumlah pastinya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai informasi, pada tahun 2024 pemerintah mengalokasikan Rp 109 miliar untuk program BSPS di Sumenep.
Anggaran tersebut ditujukan bagi 5.490 penerima di 143 desa pada 24 kecamatan, dengan masing-masing penerima mendapatkan Rp 20 juta untuk program bedah rumah — terdiri dari Rp 17,5 juta untuk material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk biaya tukang.