Tolak Rujuk, Nenek 93 Tahun di Mojokerto Ditembak Mantan Menantu

Pelaku penembakan mantan mertuanya sendiri di Mojokerto. Sumber foto: www.detik.com
Pelaku penembakan mantan mertuanya sendiri di Mojokerto. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Mojokerto – Warga Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, digemparkan oleh aksi keji seorang pria berusia 44 tahun bernama Ajib, yang menembak mantan mertuanya, Kayi (93), hanya karena dendam lantaran ditolak rujuk dengan mantan istrinya.

Dikutip dari detikJatim.com, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (3/10/2025) malam. Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut menembak korban menggunakan senapan angin kaliber 4,5 mm, hingga peluru bersarang di dada kiri sang nenek.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengungkapkan bahwa aksi penembakan tersebut telah direncanakan dengan matang oleh pelaku.

“Pelaku sudah menyiapkan senjata. Ia membeli senapan angin merek Benyamin Franklin beserta pelurunya seharga Rp170 ribu di Pungging, Mojokerto, pada 1 Oktober 2025,” ujar Fauzy saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (10/10/2025).

Setelah membeli senapan, Ajib sempat mengintai rumah korban selama dua hari untuk mencari waktu yang tepat. Kesempatan itu datang ketika Kayi sedang berjalan pulang dari rumah tetangga pada malam kejadian sekitar pukul 20.30 WIB.

“Melihat korban sendirian, pelaku menembak dari jarak sekitar 12 meter. Peluru langsung mengenai dada kiri korban hingga korban tersungkur di depan rumahnya,” jelas Fauzy.

Usai melakukan aksinya, Ajib melarikan diri ke area kebun jagung dan membuang senapan anginnya untuk menghilangkan jejak.

Sementara itu, warga yang mendengar suara tembakan segera menolong korban dan membawanya ke RSUD Prof. dr. Soekandar Mojosari, sebelum akhirnya dirujuk ke RSU dr. Soetomo Surabaya karena kondisi luka tembak yang serius.

“Korban masih dirawat intensif. Peluru belum bisa dikeluarkan dari dada kiri korban,” tambah Fauzy.

Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Ipda Sukron Makmun akhirnya menangkap pelaku pada Kamis (9/10/2025) malam di Jalan Sekarputih, Kota Mojokerto.

Saat hendak ditangkap, Ajib mencoba melarikan diri hingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di betis kiri.

Dalam pemeriksaan, Ajib mengaku tega menembak mantan mertuanya karena sakit hati. Ia merasa dipermalukan setelah berulang kali ditolak ketika meminta izin untuk rujuk dengan mantan istrinya pada Agustus 2025.

“Pelaku berkali-kali datang ke rumah korban untuk meminta rujuk, tapi selalu ditolak dan bahkan diusir. Dari situ timbul niat membunuh,” ungkap Fauzy.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat Ajib dengan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi perhatian publik Mojokerto karena menunjukkan bagaimana rasa dendam dan ego pribadi dapat berubah menjadi tindakan kriminal, bahkan terhadap keluarga sendiri.

Pos terkait